HP Luar Negeri Tidak Terdaftar di Jaringan? Ini Cara Mengatasinya

Konten dari Pengguna
4 Agustus 2022 17:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi HP Luar Negeri Tidak Terdaftar di Jaringan. Foto: Aditia Noviansyah/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi HP Luar Negeri Tidak Terdaftar di Jaringan. Foto: Aditia Noviansyah/Kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengatasi HP luar negeri tidak terdaftar di jaringan bisa dilakukan dengan mudah. Penyebab keadaan ini ialah karena HP tersebut dibeli dari luar negeri sehingga IMEI-nya tidak terdaftar dan jaringan tidak berfungsi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebenarnya jaringan pada perangkat ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibeli di luar negeri bisa digunakan di Indonesia dengan syarat sudah mendaftarkan IMEI perangkat tersebut.
International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu perangkat, baik HP, tablet atapun komputer genggam.
Untuk mengetahui cara mengatasi HP luar negeri tidak terdaftar di jaringan, kamu dapat menyimak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Cara Mengatasi HP Luar Negeri Tidak Terdaftar di Jaringan

Ilustrasi Cara Mengatasi HP Luar Negeri Tidak Terdaftar di Jaringan. Foto: Jonas Leupe/Unsplash
Mungkin saat ini kamu mempunyai HP dari luar negeri yang tidak mendapatkan jaringan di Indonesia. Tenang saja, sebab, itu bisa diatasi dengan cara mendaftarkan IMEI HP tersebut lewat situs www.beacukai.go.id atau via aplikasi Mobile Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
Jika sudah mendaftar, kamu akan menerima QR Code. Simpan QR Code tersebut karena nantinya harus kamu tunjukkan ke pihak Bea Cukai di terminal kedatangan.
Sebagai informasi pendaftaran IMEI ini tidak dikenakan biaya, tetapi tetap akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas importasi HKT tersebut.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Kamu akan diberikan pembebasan sebanyak US$ 500 dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI. Adapun rinciannya sebesar 10% untuk bea masuk, 10% untuk PPN, dan PPh 10% jika memiliki NPWP atau 20% jika tidak memiliki NPWP.
ADVERTISEMENT

Pendaftaran IMEI di Kantor Bea Cukai

Pendaftaran IMEI di Kantor Bea Cukai terdekat juga bisa dilakukan apabila kamu tidak sempat mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan. Selain itu pendaftaran di Kantor Bea Cukai juga berlaku bagi kamu yang sudah melewati masa lima hari sejak tanggal surat karantina selesai.
Ada sejumlah syarat yang perlu disiapkan, berikut rinciannya yang bersumber dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021:
Jika HP luar negeri tidak terdaftar jaringan didapat melalui jasa kirim barang, pihak yang mendaftarkan IMEI adalah penyedia jasa kirim tersebut.
Sementara itu, untuk perangkat HP atau tablet yang didapat melalui transaksi dalam negeri, kamu dapat mengecek IMEI tersebut secara mandiri melalui https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
ADVERTISEMENT
Bila IMEI HP sudah didaftarkan tapi tetap tidak terdaftar di jaringan, kamu dapat menunggu maksimal 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika itu masih belum ada jaringan, kamu bisa menghubungi pihak call center Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui saluran telepon 159.
Adapun untuk masyarakat yang ingin mengetahui status IMEI dari HP yang digunakan, caranya bisa dilakukan dengan mengecek secara mandiri melalui www.imei.kemenperin.go.id.
(ZHR)