Konten dari Pengguna

IMEI Tidak Terdaftar Apakah Aman? Ini Konsekuensi yang Patut Diwaspadai

How To Tekno

How To Tekno

How to tekno

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

IMEI tidak terdaftar apakah aman? Pertanyaan itu menjadi salah satu keresahan bagi sejumlah orang. Terlebih bagi pengguna yang membeli ponsel di luar negeri ataupun melalui distributor tak resmi.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang berfungsi untuk mengidentifikasi sebuah ponsel. Biasanya, IMEI terdiri dari 15 digit angka dan dapat ditemui di berbagai merek ponsel.

Dikutip dari laman Kementerian Perindustrian, pemerintah telah memberlakukan aturan IMEI per 18 April 2020. Aturan itu bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, terkhusus bagi pengguna ponsel itu sendiri.

Secara tak langsung, aturan itu mengharuskan setiap orang memastikan IMEI ponsel yang dimiliki terdaftar. Dengan begitu, ponsel bisa dioperasikan dengan lancar.

IMEI Tidak Terdaftar Apakah Aman?

Ilustrasi memastikan IMEI tidak terdaftar apakah aman. Foto: Unsplash.com

Ada beberapa kemungkinan yang terjadi bila IMEI ponsel tak terdaftar di Kemenperin. Umumnya, IMEI tak terdaftar berpotensi membatasi fungsi perangkat hingga pemblokiran akses telekomunikasi termasuk penggunaan kartu SIM. Akibatnya, ponsel dengan IMEI tak terdaftar tak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, IMEI yang tak terdaftar berisiko menimbulkan kebocoran data dan peluang kejahatan siber lainnya. Itulah sebabnya, aturan IMEI diberlakukan guna menghindari potensi merugikan berbagai pihak, utamanya si pemilik HP.

Cara Cek IMEI Terdaftar atau Tidak

Tampilan laman cek IMEI Kemenperin. Foto: Tangkapan layar laman Kemenperin

Salah satu cara untuk memastikan IMEI ponsel terdaftar atau tidak, yakni dengan mengeceknya di laman Kemenperin. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi situs resmi cek IMEI Kemenperin di imei.kemenperin.go.id melalui peramban.

  2. Kemudian, masukkan IMEI HP pada kolom yang tersedia. Periksa kembali kebenaran data IMEI agar pengecekan berhasil.

  3. Lalu, klik tombol ‘Enter’ dan tunggu beberapa saat.

  4. Nantinya, status dan informasi mengenai nomor IMEI secara otomatis ditampilkan.

Cara Daftar IMEI HP

Bagi kamu yang baru membeli ponsel di luar negeri, hal pertama yang patut dilakukan adalah mendaftarkan IMEI. Registrasi IMEI dapat dilakukan secara pribadi melalui aplikasi maupun laman resmi Bea Cukai.

Mengutip laman Bea Cukai, layanan daftar IMEI selambat-lambatnya 60 hari setelah kedatangan barang sesuai dengan PER-13/BC/2021. Untuk itu, pastikan kamu tak melebihi batas waktu tersebut agar ponsel bisa digunakan.

Ilustrasi mendaftarkan IMEI. Foto: Unsplash.com

Selain itu, jangan lupa sertakan berkas seperti paspor, tiket pesawat, dan QR Code pendaftaran saat pemeriksaan dilakukan.

Perlu dicatat, pendaftaran IMEI maksimal dua unit untuk setiap penumpang. Selain itu, akan ada pemberlakuan pajak dan bea masuk sesuai varian HP yang didaftarkan.

Adapun cara daftar IMEI HP melalui aplikasi Bea Cukai adalah sebagai berikut.

  1. Pasang aplikasi Bea Cukai terlebih dahulu.

  2. Selanjutnya, lakukan registrasi dengan memasukkan data, seperti data diri, data penerbangan, dan produk pada formulir yang disediakan.

  3. Lalu, masukkan identitas produk mulai dari merek hingga tipe HP.

  4. Simpan formulir tersebut dengan mengeklik ‘Complete’ dan tunggu hingga muncul kode QR dan ID registrasi.

  5. Terakhir, bawa HP beserta berkas yang diperlukan ke pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mendapat persetujuan dan nomor IMEI. Bila nomor IMEI sudah didapatkan, segera pasang kartu SIM operator lokal Indonesia.

Sementara pendaftaran IMEI melalui situs resmi Bea Cukai bisa kamu terapkan melalui beberapa langkah di bawah ini.

  1. Kunjungi laman beacukai.go.id melalui peramban.

  2. Isi formulir yang tersedia secara lengkap.

  3. Selanjutnya, kamu akan mendapat ID registrasi dan kode QR.

  4. Bawa ponsel yang akan didaftarkan IMEI-nya beserta berkas yang diperlukan ke pos pemeriksaan Bea Cukai.

  5. Setelah disetujui, kamu akan mendapatkan nomor IMEI dan HP pun bisa digunakan.

Itulah uraian seputar IMEI yang tak terdaftar. Semoga informasi di atas membantu.

(ANM)

Frequently Asked Question Section

Apa itu IMEI?

chevron-down

IMEI atau international Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang berfungsi untuk mengidentifikasi sebuah ponsel.

Nomor IMEI yang mana?

chevron-down

Biasanya, IMEI terdiri dari 15 digit angka dan dapat ditemui di berbagai merek ponsel.

Apakah pendaftaran IMEI ada batas waktu?

chevron-down

Layanan daftar IMEI selambat-lambatnya 60 hari setelah kedatangan barang sesuai dengan PER-13/BC/2021. Untuk itu, pastikan pendaftaran tak melebihi batas waktu tersebut agar ponsel bisa digunakan.