Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
IMEI Tidak Terdaftar Apakah Aman? Ini Konsekuensi yang Patut Diwaspadai
17 November 2022 19:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
IMEI tidak terdaftar apakah aman? Pertanyaan itu menjadi salah satu keresahan bagi sejumlah orang. Terlebih bagi pengguna yang membeli ponsel di luar negeri ataupun melalui distributor tak resmi.
ADVERTISEMENT
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang berfungsi untuk mengidentifikasi sebuah ponsel. Biasanya, IMEI terdiri dari 15 digit angka dan dapat ditemui di berbagai merek ponsel.
Dikutip dari laman Kementerian Perindustrian, pemerintah telah memberlakukan aturan IMEI per 18 April 2020. Aturan itu bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, terkhusus bagi pengguna ponsel itu sendiri.
Secara tak langsung, aturan itu mengharuskan setiap orang memastikan IMEI ponsel yang dimiliki terdaftar. Dengan begitu, ponsel bisa dioperasikan dengan lancar.
IMEI Tidak Terdaftar Apakah Aman?
Ada beberapa kemungkinan yang terjadi bila IMEI ponsel tak terdaftar di Kemenperin. Umumnya, IMEI tak terdaftar berpotensi membatasi fungsi perangkat hingga pemblokiran akses telekomunikasi termasuk penggunaan kartu SIM. Akibatnya, ponsel dengan IMEI tak terdaftar tak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, IMEI yang tak terdaftar berisiko menimbulkan kebocoran data dan peluang kejahatan siber lainnya. Itulah sebabnya, aturan IMEI diberlakukan guna menghindari potensi merugikan berbagai pihak, utamanya si pemilik HP.
Cara Cek IMEI Terdaftar atau Tidak
Salah satu cara untuk memastikan IMEI ponsel terdaftar atau tidak, yakni dengan mengeceknya di laman Kemenperin. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
Cara Daftar IMEI HP
Bagi kamu yang baru membeli ponsel di luar negeri, hal pertama yang patut dilakukan adalah mendaftarkan IMEI. Registrasi IMEI dapat dilakukan secara pribadi melalui aplikasi maupun laman resmi Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Bea Cukai, layanan daftar IMEI selambat-lambatnya 60 hari setelah kedatangan barang sesuai dengan PER-13/BC/2021. Untuk itu, pastikan kamu tak melebihi batas waktu tersebut agar ponsel bisa digunakan.
Selain itu, jangan lupa sertakan berkas seperti paspor, tiket pesawat, dan QR Code pendaftaran saat pemeriksaan dilakukan.
Perlu dicatat, pendaftaran IMEI maksimal dua unit untuk setiap penumpang. Selain itu, akan ada pemberlakuan pajak dan bea masuk sesuai varian HP yang didaftarkan.
Adapun cara daftar IMEI HP melalui aplikasi Bea Cukai adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Sementara pendaftaran IMEI melalui situs resmi Bea Cukai bisa kamu terapkan melalui beberapa langkah di bawah ini.
Itulah uraian seputar IMEI yang tak terdaftar. Semoga informasi di atas membantu.
(ANM)