Solusi IMEI Tidak Terdaftar, Begini Cara Mengatasinya

How to tekno
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Solusi IMEI tidak terdaftar memang harus ada cara yang bisa kamu lakukan, namun belum banyak orang tau bagaimana solusi IMEI tidak terdaftar.
Mengutip laman resmi Kemenperin, bahwa pemerintah telah resmi menerapkan aturan pengendalian atau cara daftar IMEI per 18 April 2020.
Aturan tersebut bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) merupakan nomor identitas khusus untuk mengidentifikasi sebuah HP.
Jika kamu membeli HP dari luar negeri dan tidak mendaftarkannya di Kementerian Perindustrian, maka nomor IMEI tersebut akan diblokir secara otomatis oleh pemerintah.
Penting untuk bisa kamu daftarkan IMEI agar tidak terjadi blokir karena belum mendaftar. Untuk itu kamu bisa mengikuti tutorial bagaimana solusi IMEI tidak terdaftar 2022 di bawah ini.
Solusi IMEI Tidak Terdaftar di Kemenperin
Untuk melakukan cek ulang nomor IMEI dan memastikan sudah terdaftar di Kemenperin, lakukan beberapa solusi untuk IMEI yang tidak terdaftar:
Solusi IMEI Tidak Terdaftar, Begini Cara Mengatasinya
Solusi IMEI tidak terdaftar bisa diatasi melalui situs Kemenperin. Berikut ini adalah cara yang dapat kamu lakukan.
1. Buka Situs IMEI Kemenperin
Buka aplikasi peramban atau browser pada perangkat yang digunakan. Masuk ke situs khusus cek IMEI Kemenperin. Situs khusus ini bisa kamu kunjungi dengan alamat imei.kemenperin.go.id.
2. Masukkan 15 Digit Nomor IMEI di Kotak
Ketik 15 digit angka nomor IMEI pada kotak yang disediakan. Klik logo kaca pembesar di sebelah kotak untuk nomor IMEI.
3. Tunggu Hasil Cek IMEI Kemenperin Muncul
Tunggu hingga hasil cek IMEI Kemenperin muncul. Setelah hasilnya muncul, nantinya ada informasi seperti “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin” atau “IMEI terdaftar di database Kemenperin”.
Cara Cek IMEI untuk Android dan iPhone
Selain melalui situs Kemenperin, pengguna Android dan iPhone juga bisa mengeceknya secara langsung melalui menu pengaturan. Berikut ini cara cek IMEI untuk pengguna Android dan iPhone:
Untuk pengguna Android, menu IMEI dapat dilihat di Settings > About Phone > Status > IMEI Information.
Untuk pengguna iPhone (iOS), nomor IMEI dapat dicek melalui Settings > General > About > IMEI.
Apa yang Harus Dilakukan Jika IMEI Tidak Terdaftar?
Registrasi IMEI Indonesia di Kemenperin harus dilakukan melalui aplikasi resmi Bea Cukai yang tersedia di Google Play Store. Aplikasi ini resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia.
Umumnya, nomor IMEI terdiri dari 14 digit dan digunakan untuk memeriksa berbagai informasi dari masing-masing HP. Mulai dari asal HP tersebut dibuat, pabrikan, dan nomor model dari HP.
Selain itu, kamu juga dapat mengakses laman resmi tersebut melalui browser. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat kamu ikuti:
Pastikan cek nomor IMEI melalui pengaturan HP. Umumnya, nomor tersebut tercantum pada 'About Phone' bagian paling bawah. Jika sudah, unduh aplikasi Mobile Bea Cukai atau masuk ke laman resmi beacukai.go.id.
Kemudian, pilih 'IMEI' pada halaman utama yang muncul dan kamu akan diarahkan untuk mengisi data diri secara lengkap pada formulir. Jika sudah, kamu akan mendapat barcode berupa QR Code dan Registration ID.
Selanjutnya, bawa perangkat yang dibeli dari luar negeri dan datang langsung ke kantor Bea Cukai. Kemudian, petugas akan melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai.
Dengan begitu, pengguna akan mendapat persetujuan dari Bea Cukai dan kamu sudah dapat memasang kartu SIM operator lokal Indonesia.
Selain mengisi data diri, kamu juga akan diminta mengisi data penerbangan dan detail barang yang kamu beli dari luar negeri. Untuk melakukan cek ulang nomor IMEI dan memastikan sudah terdaftar di Kemenperin, lakukan beberapa langkah mudah berikut ini:
Buka laman resmi https://imei.kemenperin.go.id/ pada browser HP atau laptop yang kamu gunakan.
Kemudian, masukkan nomor IMEI yang sudah kamu dapatkan pada kolom 'Cek IMEI'. Lalu, tekan tombol Enter pada keyboard atau klik logo 'Search' yang tersedia.
Itulah solusi IMEI tidak terdaftar yang bisa kamu lakukan melalui Kemenperin. Selamat mencoba!
(DEEM)
