Ukuran ID Card yang Bisa Kamu Pilih Sesuai Standar

Konten dari Pengguna
12 Oktober 2021 9:37 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ID card. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ID card. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Ukuran ID card di Indonesia seperti KTP memiliki standar masing-masing. Jika kamu diminta untuk membuat ID card panitia atau peserta untuk event yang akan digelar, maka harus memperhatikan ukuran yang sesuai.
ADVERTISEMENT
ID card atau identity card merupakan kartu tanda pengenal yang biasa digunakan oleh panitia atau peserta acara. Biasanya, ID card berisi nama, jabatan, serta foto.
Membuat ID card tidak bisa sembarangan, karena holder ID card yang tersedia di toko-toko pun memiliki ukuran tersendiri. Jika ukuran ID card sesuai dengan holder yang kamu beli, maka akan terlihat lebih rapi serta profesional.
Jika kamu ditugaskan untuk membuat ID card dan tidak tahu berapa ukuran ID card, simak penjelasannya di artikel ini.

Ukuran ID Card dalam CM dan Lainnya

Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Berikut ini adalah ukuran kartu ID card yang sering digunakan di Indonesia.
ADVERTISEMENT

1. Ukuran ID Card KTP

Bagi kamu yang ingin membuat ID card dengan ukuran yang sama dengan e-KTP, SIM, dan kartu lainnya, maka bisa menggunakan patokan ukuran di bawah ini:
ID card berbentuk landscape jenis ini biasa disebut dengan ID-1 dan sudah ditetapkan ukurannya dalam ISO 7810.

2. Ukuran Kartu Nama Pribadi

Selanjutnya, jika kamu ingin membuat id card yang fungsinya sebagai kartu nama pribadi, maka bisa menggunakan patokan berikut:
Ukuran kartu nama pribadi memang cukup kecil, ini bertujuan agar dapat diselipkan dengan mudah di dompet. Selain sering digunakan untuk kartu nama pribadi, ukuran di atas juga bisa digunakan untuk kartu nama perusahaan dan kartu pelajar.
ADVERTISEMENT

3. Ukuran ID Card Panitia

Ilustrasi ID Card. Foto: Angela Roma via Pexels
Meskipun kini sudah banyak tersedia berbagai macam ukuran holder ID card, pada umumnya ukuran ID card panitia adalah:

4. Ukuran ID Card Karyawan

ID card karyawan merupakan tanda pengenal selama bekerja di perusahaan bersangkutan. Kartu ini juga bisa digunakan untuk berkenalan dengan sesama karyawan untuk memperluas relasi.
Umumnya, ukuran ID card karyawan adalah ukuran B1 yakni 10,2 cm x 6,5 cm dan ukuran B2, yaitu 12,5 cm x 7,9 cm. Ada pula yang menggunakan ukuran B3 sampai B6, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

5. Ukuran Kartu SIM

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi sekaligus identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang lolos ujian membuat SIM, baik ujian teori maupun praktik. Ukuran SIM sama dengan ukuran KTP, yaitu 85,60 mm x 53,98 mm.
ADVERTISEMENT

6. Card B1 hingga B6

Jika kamu membeli holder ID card, akan lebih mudah jika mengetahui kode ukurannya. Berikut ini adalah ukuran untuk kertas ID card mulai dari B1 hingga B6 dalam CM:

7. Ukuran ID Card A1 dan A2

Selain itu, beberapa orang menggunakan ukuran A1 atau A2 saat membuat ID Card.
ADVERTISEMENT

Ukuran ID Card Standar Internasional

Ilustrasi ukuran kartu sesuai standar internasional. Foto: Roman Samborskyi/Shutterstock
Ukuran standar ID card telah ditentukan oleh ISO (International Organization for Standardization). ISO/EIC 7810:2003 merupakan satu dari serangkaian standar yang menjelaskan karakteristik kartu identitas.
Mengutip laman ISO, ISO/EIC 7810:2003 bertujuan untuk memberikan kriteria kartu secara khusus sebagai persyaratan sesuai dengan standar internasional. Berikut macam-macam ukuran ID card standar inernasional menurut ISO:

1. ID-000 25 mm x 15 mm

Ini adalah ukuran yang umum dipakai untuk SIM. Dengan keteblan sekitar 0,76 mm, jenis kartu ini bisa dikenali dengan bagian sudutnya yang terpotong.

2. ID-1 85,60 mm x 53,98 mm

Ukuran ini biasa dipakai untuk kartu nama, ID card panitia, dan kartu ATM. Sama seperti kartu ID-000 25 mm x 15 mm, setiap sudut kartu ini juga memiliki bentuk bulat.
ADVERTISEMENT

3. ID-2 105 mm x 74 mm

KTP Indonesia menggunakan ID-2 105 mm x 74 mm sebagai standar ukurannya. Ukuran yang tidak terlalu besar dan tidak begitu kecil ini membuat masyarakat lebih mudah menyimpan identitas penduduknya dan membawanya ke mana-mana.

4. ID-3 125 mm x 88 mm

Ukuran ini digunakan untuk kartu visa, yakni dokumen yang diberikan suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut.

Cara Mengatur Ukuran ID Card di Word

Cara ubah ukuran kertas. Foto: Nada Shofura/kumparan
Kamu bisa membuat ID card dengan mudah lewat Microsoft Word dengan menggunakan fitur-fitur yang tersedia di dalamnya.
Menggunakan aplikasi Word sudah cukup untuk sekadar membuat ID card, karena sesungguhnya ID card tidak membutuhkan desain yang berlebihan.
Atur kertas dokumen sesuai dengan ukuran yang kamu inginkan, bisa melihat ukuran yang tertera di atas. Tutorial cara ubah ukuran kertas di Word adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah daftar ukuran ID card yang banyak digunakan di Indonesia. Kamu bisa membuat ID card lewat Word dengan ubah ukuran kertas terlebih dahulu lewat tutorial di atas.
(NSF)