Perubahan Pendirian PT Setelah Permenkum 49/2025
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SEVIMA - Perubahan pendirian PT setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 menempatkan verifikasi substansi sebagai bagian penting dalam proses pengesahan badan hukum. Pemohon tidak lagi cukup memahami alur administrasi sebagai sekadar pendaftaran, karena data, dokumen, identitas pihak, dan persetujuan elektronik dapat diperiksa sebelum produk hukum diterbitkan.
Hal itu dibahas oleh Ilham Dary, S.H., M.Hub.Int., Advokat PERATIN, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya, dan Public Relations Manager SEVIMA dalam webinar daring bertajuk Kupas Tuntas Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 serta Kiat Sukses Mendirikan dan Mengelola Perseroan Terbatas dan Yayasan sesuai Regulasi Terbaru, Selasa, 29 September 2026. Forum tersebut membahas konsekuensi teknis regulasi terbaru bagi pengelola badan hukum, pelaku usaha, dan yayasan.
“Yang diubah dari peraturan menteri hukum adalah teknisnya, syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran,” kata Ilham Dary. Ia menyoroti perubahan nomenklatur yang menghapus kata “pendaftaran” dari judul aturan baru serta konsekuensinya terhadap proses pengesahan.
Permohonan Pendirian Kini Diikuti Pemeriksaan
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 secara resmi mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum perseroan terbatas. Berdasarkan laman JDIH BPK, regulasi itu berlaku sejak 17 Desember 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 yang masih menggunakan nomenklatur pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.
Dalam pemaparannya, Ilham menyebut pergeseran tersebut penting karena pemerintah kini menegaskan proses permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ia menggambarkan peran notaris sebagai pihak yang membantu mengantar dan menyiapkan proses permohonan, sementara keputusan pengesahan diterbitkan oleh negara.
“Verifikasi substansi ini adalah proses pemeriksaan yang mendalam oleh pejabat berwenang terhadap kesesuaian data elektronik dengan dokumen fisik, digital, serta validitas para pihak,” ujar Ilham Dary.
Dikutip dari laman JDIH BPK tentang Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, permohonan pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Permohonan tersebut juga dikenai tarif sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Hukum.
Tiga Lapisan Validasi yang Perlu Disiapkan
Ilham membagi pemeriksaan praktis menjadi tiga lapisan. Pertama, validasi dokumen untuk memastikan dokumen yang diajukan lengkap dan terbaca. Kedua, validasi identitas, termasuk kecocokan data kependudukan dan perpajakan. Ketiga, validasi persetujuan dari pihak-pihak yang terkait dengan pendirian perseroan.
“Yang kedua adalah validasi identitas. Ini sudah otomatis NIK-nya terintegrasi Dukcapil, NPWP-nya pajak. Jika tidak sesuai maka sistemnya menolak,” jelas Ilham Dary.
Perubahan produk hukum juga terlihat pada implementasi layanan Perseroan Perorangan. Dikutip dari artikel berjudul Implementasi Permenkum No. 49 Tahun 2025, Layanan Perseroan Perorangan Resmi Beralih ke layanan.ahu.go.id di website Kementerian Hukum Kantor Wilayah NTB, seluruh produk hukum pada sistem baru berbentuk Surat Keputusan dan Surat Pemberitahuan, menggantikan format sertifikat pada sistem sebelumnya.
Bagi pemohon, perubahan ini membuat kualitas data menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kelancaran proses. Kesalahan nama, identitas, dokumen, atau persetujuan bukan hanya masalah administratif setelah pengajuan, tetapi dapat menghambat proses sebelum keputusan pengesahan diterbitkan.
Alur Digital Tidak Menghilangkan Peran Notaris
Ilham menjelaskan bahwa proses tetap melibatkan notaris, terutama untuk penyiapan akta dan penginputan dokumen. Namun, sistem digital membuat pihak yang terkait dengan perseroan harus ikut memastikan data pribadi dan sarana komunikasinya dapat digunakan untuk proses verifikasi.
Ia mencontohkan tahapan yang dimulai dari pemesanan nama, pembayaran penerimaan negara bukan pajak, input data dan dokumen, konfirmasi pihak terkait, verifikasi substansi, lalu penerbitan keputusan secara digital. Dengan alur tersebut, permohonan pendirian PT perlu disiapkan sebagai proses hukum sekaligus proses validasi data.
Perubahan pendirian PT di bawah Permenkum 49 Tahun 2025 pada akhirnya menuntut pemohon memastikan dokumen, identitas, dan persetujuan telah konsisten sejak awal. Pihak yang memulai proses tanpa persiapan data berisiko menghadapi koreksi atau penolakan saat verifikasi substansi berlangsung.
Dampak Praktis bagi Pendiri dan Pengelola
Verifikasi substansi juga mengubah cara pemohon mengatur waktu. Dokumen yang baru diperiksa setelah pengajuan dapat menimbulkan jeda tambahan apabila ada data yang tidak sinkron. Karena itu, daftar identitas, akta, email, data pajak, dan persetujuan pihak terkait perlu diperiksa sebagai satu paket sebelum notaris mengirim permohonan.
Dalam praktik administrasi digital, satu kesalahan dapat memengaruhi tahapan berikutnya. Data identitas yang berbeda, misalnya, tidak hanya perlu dibetulkan pada formulir. Pemohon mungkin harus memperbaiki sumber datanya terlebih dahulu sebelum sistem dapat menerima informasi yang baru. Hal ini membuat persiapan menjadi lebih penting dibanding sekadar kecepatan mengunggah berkas.
Merujuk laman resmi Kementerian Hukum mengenai implementasi Permenkum 49 Tahun 2025, perubahan sistem juga diarahkan untuk mencegah perbedaan produk hukum yang berpotensi mengganggu validasi pada layanan lain. Bagi perusahaan yang nantinya berhubungan dengan bank, pajak, atau OSS, konsistensi produk hukum sejak awal membantu mengurangi kebutuhan koreksi lintas instansi.
Perubahan tersebut sekaligus memperjelas pembagian peran. Notaris membantu menyusun dan mengajukan dokumen, pemohon memastikan kebenaran data dan persetujuan, sedangkan Kementerian Hukum melakukan pemeriksaan serta menerbitkan produk hukum. Pemohon yang memahami pembagian itu akan lebih mudah menelusuri titik masalah ketika permohonan tertahan.

