Konten dari Pengguna

Berkunjung di Rutan Temanggung Inilah Ketentuan Barang Bawaan

Humas Rutan Temanggung

Humas Rutan Temanggung

Berita Rutan Temanggung

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Humas Rutan Temanggung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemeriksaan Barang Bawaan di Rutan Temanggung
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Barang Bawaan di Rutan Temanggung

Temanggung INFOPAS – Dalam rangka layanan kunjungan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung , Masyarakat yang ingin berkunjung ke rutan temanggung dapat memperhatikan beberapa ketentuan barang bawaan yang ada di rutan temanggung

Ketentuan barang bawaan yang diperbolehkan masuk dan diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang dikunjungi adalah sebagai berikut :

1. Telur Matang dan Buah ( Yang Sudah Dikupas dan Dibelah)

2. Bakso , Gorengan dan sejenisnya ( Yang Sudah Dibelah)

3. Makanan yang dibungkus dengan plastik transparan

4. Lauk Secukupnya

Untuk barang yang tidak diperbolehkan masuk kedalam rutan temannggung, yaitu :

1. Semua jenis makanan dan minuman yang berbentuk kemasan seperti : Mie Instan, Kopi Kemasan, Minuman , Botol Gelas, Minuman Kaleng dan sejenisnya

2. Rokok

3. Gula Pasir dan Garam serta semua jenis makanan yang berbentuk serbuk

4. Obat Nyamuk dan sejenisnya

5. Batu Baterai dan sejenisnya

6. Makanan Seafood ( Kepiting, Kerang, Lobster Berkuah, Berbau , Menyengat dan Pedas

7. Segala Jenis Kacang Kacangan

8. Bumbu Dapur , segala jenis sambal , tembakau / cengkeh

9. Barang barang lain yang membahayakan

Dalam pemeriksaan barang bawaan rutan temanggung telah diberikan sosialisasi teknis dalam penggeladahan barang bawaan yang masuk dengan memperhatikan Standar Operasional Prosedur