Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Jenis Jenis Warga Binaan Yang ada di Rutan Temanggung, Apa Saja?
20 November 2023 12:55 WIB
ยท
waktu baca 1 menitTulisan dari Humas Rutan Temanggung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Temanggung merupakan salah satu Unit pelaksanaan teknis Pemasyarakatan dibawah kantor wilayah kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Di dalam Rutan Temanggung sendiri dibedakan menjadi dua jenis untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Berikut kami jelaskan pengertian dan jenis jenisnya.
ADVERTISEMENT
Pengertian Tahanan, adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam RUTAN untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan. Sedangkan Pengertian Narapidana adalah orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana yang dilakukan. Narapidana yang tinggal di Lemabaga Pemasyarakatan.
Tahanan terdiri dari :
1. Tahanan A.I : Tahanan Kepolisian.
2. Tahanan A.II : Tahanan Kejaksaan.
3. Tahanan A.III : Tahanan Pengadilan Negeri.
4. Tahanan A.IV : Tahanan Pengadilan Tinggi.
5. Tahanan A.V : Tahanan Mahkamah Agung.
Narapidana terdiri dari:
1. Narapidana B1 : Narapidana yang hukumannya lebih dari 1 tahun.
2. Narapidana B2a : Narapidana yang hukumannya 3 bulan sampai 1 tahun.
3. Narapidana B2b : Narapidana yang hukumannya dibawah 3 bulan.
ADVERTISEMENT
4. Narapidana B3 : Narapidana supsider (pengganti denda).