Konten dari Pengguna

Kemenkumham Jateng Gelar Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi Gedung

Humas Rutan Temanggung
Berita Rutan Temanggung
16 Februari 2023 8:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Rutan Temanggung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pendampingan Penyusunan Usulan gedung dan Bangunan Kemenkumham Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Pendampingan Penyusunan Usulan gedung dan Bangunan Kemenkumham Jateng
ADVERTISEMENT
SEMARANG - Gedung dan bangunan merupakan salah satu objek penting yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Sehubungan dengan peningkatan kebutuhan sarana prasarana di Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi Gedung dan Bangunan, Rabu (15/02).
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor MHH-03.PR.01.03. Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2023. Di mana salah satu target kinerja yang diemban oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ialah inventarisasi kebutuhan revitalisasi gedung dan bangunan di lingkungan Kantor Wilayah.
“UPT diwajibkan untuk mengajukan clearence kepada Dinas Pekerjaan Umum sesuai kebutuhan. Terkait kebutuhan usulan revitalisasi didahulukan untuk yang sifatnya jangka pendek dan urgent,” ujar Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Dedi Hartono membuka kegiatan.
Pada kesempatan ini menghadirkan Sub Koordinator Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Errien Yolanda Constantin sebagai narasumber. Dalam paparannya ia menjelaskan informasi mendetail terkait proses pembangunan bangunan gedung negara.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Lampirannya, bahwa semua pembagunan gedung Kementerian/Lembaga harus mendapatkan bantuan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ungkap Errien.
Lebih lanjut terdapat beberapa poin yang disampaikan yaitu, definisi bangunan gedung negara, siklus bangunan gedung negara, proses bantuan teknis penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara, proses clearance pembangunan bangunan gedung negara, perhitungan biaya konstruksi fisik, hingga komponen kebutuhan biaya pembangunan bangunan gedung negara.
#Ayuspahruddin
#Kemenkumham Jateng
#Rutan Temanggung