Konten dari Pengguna

Petugas Rutan Temanggung Laksanakan Pelaporan LHKASN Melalui Aplikasi Seraya

Humas Rutan Temanggung

Humas Rutan Temanggung

Berita Rutan Temanggung

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Humas Rutan Temanggung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas Rutan Temanggung Laksanakan Pelaporan LHKASN Melalui Aplikasi Seraya
zoom-in-whitePerbesar

Temanggung - Hari ini, para petugas Rutan Temanggung mulai memenuhi kewajiban moral dan hukum dengan melaporkan Harta Kekayaan mereka melalui aplikasi Seraya. Batas waktu pelaporan yang ditentukan hingga 31 Januari 2024 diharapkan dapat memastikan bahwa setiap ASN di Rutan Temanggung telah menjalankan tugasnya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Rabu (17/1)

Penggunaan aplikasi Seraya dari Kemenkumham memberikan kemudahan kepada para petugas Rutan Temanggung dalam melaporkan Harta Kekayaan. Proses pelaporan yang sebelumnya mungkin terasa rumit, kini menjadi lebih efisien dan terstandarisasi, memungkinkan ASN untuk melaporkan dengan cepat dan akurat.

"Melalui aplikasi Seraya, kita dapat mengisi dan melaporkan Harta Kekayaan dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah dipahami. Ini adalah langkah positif menuju pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi," ujar Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Sri Mulyatiningsih.

Pelaporan Harta Kekayaan ini tidak hanya menjadi kewajiban formal, melainkan juga cerminan tingginya kesadaran para petugas Rutan Temanggung terhadap integritas dan tanggung jawab moral. Dalam suasana kerja yang penuh tanggung jawab, setiap pegawai Rutan berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih.

Sri Mulyatiningsih, Menambahkan, "Pelaporan ini adalah bentuk keseriusan kita dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dengan melaporkan Harta Kekayaan, kita turut serta dalam membangun budaya kerja yang berintegritas."