Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sertifikasi Guru Al-Qur'an Metode UMMI Angkatan ke-6 di Lapas Kelas I Malang
30 November 2022 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari humaslapasmalang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Malang - Rabu (30/11/2022) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memiliki program pembinaan belajar Al-Qur'an dengan metode Ummi.
ADVERTISEMENT
Secara berkala juga dilaksanakan bimbingan ustadz dari luar Lapas. Seperti yang dilakukan pada hari ini, Rabu (30/11) Lapas Kelas I Malang bekerja sama dengan UMMI Foundation Malang untuk menciptakan WBP yang ahli dalam membaca Al-Qur'an metode UMMI. Kegiatan ini diikuti Calon Guru Al-Qur'an, Guru Al-Qur'an dan Pengurus Ummi Foundation Pondok Pesantren At-Taubah Lapas Kelas I Malang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan motivasi WBP yang telah menjadi ustadz guru Al-Quran Metode UMMI dan memberikan pembekalan materi-materi cara membaca Al-Quran yang baik dan benar pada calon wisudawan guru Al-Quran yang dimana sertifikasi dan wisuda akan dilaksanakan bulan Desember nanti.
Ust. Badrus S.M memberikan materi tentang cara membaca Tafkhim dan Tarqiq dalam al-Qur’an. Beliau juga menyampaikan untuk 'seduluran saklawase' karena Allah. Ada hadiah dari beliau untuk para WBP yang akan wisuda pada bulan Desember 2022, serta semangat beliau untuk menjemput WBP yang telah bebas. Mengajarkan bagaimana sujud syukur saat di depan pintu utama lapas dan mengatarkan ke rumah. Serta bagi yang semangat mengajarkan Al-Qur’an akan dibantu difasilitasi untuk mengajar secara virtual.
L’SIMA PASTI APIK !
ADVERTISEMENT
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 19:16 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini