Konten dari Pengguna

Mediasi Online Terhadap Perceraian di Masa Covid-19

Muhammad Husnul Fajar
Mahasiswa aktif semester 1 UIN Syarif Hidayatullah Program Studi Hukum Keluarga
22 November 2022 21:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Husnul Fajar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illustrasi Mediasi Perceraian. Sumber: https://pixabay.com/
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Mediasi Perceraian. Sumber: https://pixabay.com/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di awal tahun 2020 masyarakat dikejutkan dengan adanya wabah Covid-19 merupakan virus mematikan yang berasal dari salah satu kota di negara Cina, yang menyebabkan banyak menelan korban jiwa. Pandemi Covid-19 banyak mengubah tatanan hidup masyarakat bahkan berdampak pada kehidupan rumah tangga. Sejak terjadinya Covid-19 pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan terhadap masyarakat untuk stay at home yang mengakibatkan segala aktivitas dilakukan di rumah. Dalam hal ini bertujuan agar masyarakat tidak terpapar Covid-19 serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
Stay at home mengakibatkan rutinitas berubah drastis segala pekerjaan termasuk sekolah diadakan dari rumah, berada di rumah tentu saja memberikan efek yang berbeda-beda, diantaranya ada yang memberikan efek baik yaitu lebih banyak waktu bersama keluarga dan mempererat hubungan suami istri serta memberi dampak positif. Beberapa keluarga justru mengakibatkan perpecahan dan masalah di rumah seperti seringnya pertikaian suami istri diakibatkan beberapa faktor seperti kurangnya finansial, terjadinya PHK dan membantu anak belajar dengan fasilitas yang tidak memadai, hal tersebut memberikan stres terhadap orang tua, situasi ini akan bertambah buruk jika suami istri memilki riwayat konflik. Imbasnya tidak jarang karena konflik tersebut berujung perceraian.
Berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1989 jo. Pasal 115 KHI menyebutkan perkawinan dianggap putus jika telah diikrarkan dalam persidangan Pengadilan Agama, setelah hakim berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara namun kedua belah pihak tidak dapat didamaikan. Putusnya perkawinan tersebut diikrarkan apabila telah cukup alasan bahwa keduanya sudah tidak dapat disatukan kembali. Adapun cerai gugat secara tersirat dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1989 yang merupakan putusnya perkawinan disebabkan gugatan cerai dari pihak istri.
ADVERTISEMENT
Dalam proses mediasi dilaksanakan selama 40 hari kerja sejak mediator dipilih oleh Mahkamah Syariah. Mediator wajib halnya untuk mempersiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati. Tapi dalam masa Covid-19 tidak mungkin dilakukan secara luring yang mana hal ini bertentangan dengan keputusan Pemerintah untuk melakukan kegiatan tatap muka karena dikhawatirkan akan menyebarkan penyakit.
Maka untuk menghindari hal tersebut dimuncul kan Alternatif yaitu Mediasi Online. Ternyata Mediasi Online telah diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 yakni tentang Prosedur Mediasi diPengadilan; “Pertemuan mediasi dapat dilaksanakan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkin semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan. ”Pada dasarnya tujuan dari mediasi ialah berhentinya gugatan perceraian yang dilayangkan oleh suami atau istri. Karena sama kita ketahui perceraian adalah suatu perbuatan yang sangat tidak disukai oleh Allah SWT.
ADVERTISEMENT