Konten dari Pengguna

Sita Saham: Tak Perlu Lelang, Negara Kini Bisa Jual Langsung di Bursa!

Muhammad Fadli

Muhammad Fadli

ASN Kementerian Keuangan

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Fadli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Lelang Saham Oleh Negara. Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lelang Saham Oleh Negara. Freepik

Selama ini, bayangan kita tentang penyitaan aset oleh negara selalu tertuju pada pemasangan plang di atas tanah atau penyegelan mobil mewah. Prosesnya pun panjang, berbelit dengan urusan administrasi, hingga harus melalui meja lelang yang memakan waktu berbulan-bulan. Namun, per awal 2026 ini, peta permainan telah berubah total.

Lewat PER-26/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini punya "tangan panjang" yang bisa menjangkau portofolio investasi Anda di pasar modal. Jika seorang penanggung pajak membandel, saham yang mereka miliki tidak lagi sekadar angka di aplikasi sekuritas, tapi aset likuid yang siap dieksekusi negara untuk melunasi utang pajak.

Dulu Rumit Kini Instan: Rahasia di Balik Penjualan Non-Lelang

Transformasi ini berakar pada integrasi sistem Coretax Administration System (CTAS) yang menghubungkan otoritas pajak dengan infrastruktur pasar modal seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan OJK. Dalam rezim lama (PMK 189/2020), penagihan aset finansial sering kali terbentur prosedur manual yang lambat.

Kini, dengan aturan baru, prosesnya melompati jalur lelang konvensional. Begitu saham disita dan masa tunggu 14 hari terlampaui tanpa ada pelunasan, DJP bisa langsung memindahkan saham tersebut ke rekening efek atas nama mereka.

Penjualannya pun dilakukan langsung di Bursa Efek Indonesia melalui perusahaan sekuritas (PPEAB) yang ditunjuk. Harganya transparan, mengikuti harga pasar, dengan batas minimal setara harga pembukaan pada hari tersebut. Tidak ada lagi drama ketok palu lelang yang sepi peminat; saham langsung cair menjadi kas negara dengan efisiensi tinggi.

Kebijakan Fiskal Indonesia: Menutup Celah "Safe Haven" Finansial

Langkah berani ini bukan sekadar urusan teknis penagihan, melainkan refleksi dari kebijakan fiskal Indonesia yang semakin progresif dan berbasis data (data-driven). Pemerintah menyadari bahwa di era ekonomi digital, kekayaan seseorang tidak lagi melulu berbentuk aset fisik yang terlihat mata.

Instrumen pasar modal selama ini sering dianggap sebagai "zona aman" karena tingkat kerahasiaannya dan kompleksitas teknisnya. Dengan mengintegrasikan NIK/NPWP 16 digit ke dalam Single Investor Identification (SID), negara sedang mengirimkan pesan kuat: tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi aset-aset bermasalah.

Strategi ini bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal. Mengapa seseorang yang memiliki aset saham bernilai miliaran bisa mangkir dari kewajiban pajaknya, sementara masyarakat umum tetap patuh? Kebijakan ini adalah cara negara memastikan bahwa setiap individu, termasuk pemegang saham pengendali hingga beneficial owner, memikul tanggung jawab yang sama secara proporsional.

Mitigasi Risiko dan Perlindungan bagi Investor

Tentu, aksi jual paksa oleh negara bisa memicu kekhawatiran soal stabilitas harga saham (volatilitas), terutama untuk saham yang kurang likuid. Namun, aturan ini sudah menyiapkan "sabuk pengaman". Penggunaan broker profesional (PPEAB) bertujuan agar penjualan dilakukan secara terukur sehingga tidak merusak harga pasar secara drastis (market impact).

Selain itu, transparansi tetap dijaga melalui sistem Automatic Blocking System (ABS). Penunggak pajak akan menerima notifikasi otomatis melalui akun Coretax mereka sebelum tindakan drastis diambil. Ini memberikan ruang bagi mereka untuk bersikap kooperatif sebelum "surat sakti" pemblokiran RDN (Rekening Dana Nasabah) diterbitkan.

Wajah Baru Kepatuhan Pajak yang Lebih Adil

Sebagai penulis, saya melihat langkah ini dengan rasa optimisme yang besar. Modernisasi lewat Coretax dan PER-26/PJ/2025 adalah bukti bahwa Indonesia siap bersaing di kancah global dengan standar administrasi perpajakan yang kredibel dan akuntabel.

Kebijakan ini tidak bertujuan untuk menakuti investor atau mengganggu gairah pasar modal. Sebaliknya, sistem yang terintegrasi dan transparan justru akan meningkatkan kepercayaan investor bahwa pasar modal kita bersih dari praktik-praktik penghindaran pajak yang tidak sehat.

Ini adalah era di mana kejujuran menjadi modal utama. Dengan sistem yang semakin cerdas, kita sedang bergerak menuju masa depan di mana pembangunan nasional didorong oleh kontribusi yang adil dari seluruh lapisan masyarakat. Mari kita sambut transformasi ini sebagai langkah besar menuju Indonesia yang lebih mandiri dan bermartabat secara fiskal.

Ingin memastikan portofolio Anda aman? Segera aktivasi akun Coretax Anda dan pastikan seluruh kewajiban pajak telah terlaporkan dengan benar sebelum penagihan aktif dimulai!