Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Posisi Perempuan dan Anak Mendapat Perhatian Khusus
30 Maret 2025 9:37 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ika Sea Puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan serius yang terus menjadi ancaman di berbagai lapisan masyarakat hingga saat ini. Kasus kekerasan seksual pada Perempuan dan Anak kian hari semakin tersorot karena jumlahnya yang meningkat. Namun sebelum membahas lebih dalam mengenai siapa pelaku dalam kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak sebenarnya? Apakah justru perempuan dan anak itu sendiri?. Perlu kita ketahui terlebih dahulu kekerasan seksual dapat dipahami sebagai suatu tindakan pendekatan seksual yang tidak diinginkan oleh individu atau seseorang terhadap orang lain. Tindakan ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, baik yang bersifat fisik maupun verbal.
ADVERTISEMENT
Menyoroti kasus yang telah terjadi per tahun 2024 saja sudah tercatat 33 kasus di DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) dan Surabaya sebenarnya menjadi wilayah yang paling rawan dari angka kekerasan seksual serta kekerasan lain yang terjadi pada perempuan dan anak. Hal tersebut menunjukkan bahwa penting bagi kita semua bertanggungjawab untuk memastikan bahwa persoalan-persoalan kekerasan seksual dapat kita atasi bersama.
Kekerasan seksual sendiri jika dilihat pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 dimana dalam Undang-Undang tersebut telah mengatur dengan detail mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban, serta koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, dalam Undang-Undang tersebut telah diatur juga keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Mengapa posisi Perempuan dan Anak mendapat perhatian khusus?
Kekerasan berbasis gender online (KBGO) paling marak terjadi saat ini di mana dapat dikatakan segala bentuk kekerasan berbasis gender dilakukannya secara daring. Dalam hal ini KBGO dapat berupa ancaman pelecehan serta penyebaran konten seksual yang tidak diinginkan dimana tindakan tersebut terjadi sehari-hari di dunia digital. Bahkan adapun yang disebut seksual pornografi yang dimana tindakan tersebut paling banyak ditujukan pada perempuan dan anak untuk melakukan tindakan pemerasan.
Posisi Perempuan dan Anak mendapat perhatian khusus karena bagian dari kelompok yang rentan. Di dalam ketentuan Internasional yang disebut dengan CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) dimana hal tersebut merupakan sebuah kesepakatan Internasional untuk penghapusan segala bentuk diskriminasi dan penyerangan terhadap perempuan. Selain itu, Vulnerable groups dalam konteks Hak Asasi Manusia disebut sebagai kelompok yang rentan yang dimana dapat dikatakan pelakunya adalah laki-laki. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri juga bahwasannya laki-laki juga dapat menjadi korban namun hal tersebut kecil kemungkinannya. Mengapa demikian? Karena didalam konsep kekerasan seksual dalam islam terjadi relasi kuasa, dimana ada yang kuat dan juga ada yang rentan. Kemudian dapat dikatakan terdapat ketimpangan kekuasaan antara pelaku dan korban. Di mana kelompok rentan selalu menjadi objek yang diserang dan dieksploitasi.
ADVERTISEMENT
Relasi kuasa?
Berbicara mengenai persoalan relasi kuasa itu tidak hanya hubungan seperti berpacaran atau ikatan hubungan suami dan istri yang kemudian hari terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Dalam hubungan relasi kuasa yang lain itu juga dapat terjadi, seperti contoh kasus yang telah banyak terjadi yakni hubungan antara pimpinan dengan anak buah. Sehingga di dalam hubungan kerja pun kaum rentan dapat menjadi korban, serta kasus sebagainya yang telah banyak terjadi di kehidupan sehari-hari.
Sehingga karena adanya relasi kuasa yang bekerja di dalamnya timbul lah kerentanan-kerentanan serta kebahayaan bagi Perempuan dan Anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Mereka mengalami penindasan berganda, tidak hanya mengalami kekerasan seksual tetapi juga harus menerima stereotipe atau bahkan label buruk yang pasti akan muncul dilingkungannya. Kemudian yang paling parah terjadi adalah yakni normalisasi abuse dengan cara dinikahkan dengan pelakunya, namum hal tersebut bukanlah suatu hal yang tepat.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana mengatasinya?
Pertama, awareness (kesadaran). Hal ini sebagai dasar bahwa kekerasan seksual itu terjadi di kehidupan sehari-hari karena relasi kuasa. Dari sini kemudian mendorong peran media untuk menyajikan konten yang mendukung kesetaraan gender dan tidak mengeksploitasi perempuan dan anak.
Kedua, penguatan jaringan dan koneksi. Perempuan dan Anak dapat membangun jaringan yang kuat, kemudian tujuannya dapat menciptakan ruang aman bagi Perempuan dan Anak sendiri.
Ketiga, menyediakan layanan pengaduan yang mudah di lingkungan sekitar serta harus memiliki keberanian untuk melaporkan apabila mengalami tindakan yang mencurigakan. Sehingga dapat meminimalisir banyaknya tindakan kekerasan seksual yang tidak ter up dan bahkan terabaikan karena penindasan berganda yang dialami oleh korban. Namun sebenarnya lebih mudah lagi di era kemajuan ini jenis tindakan kekerasan seksual sekecil apapun dapat dilaporkan melalui sosial media yang ada. Mengapa demikian? Karena dari banyaknya kasus kekerasan seksual hingga yang terberat pun jika tidak viral maka tidak akan tertangani dengan adil baik pada pihak korban dan pelakunya.
ADVERTISEMENT
Kekerasan seksual bukan hanya permasalahan individu, melainkan juga permasalahan sosial yang harus diselesaikan secara kolektif. Perempuan dan anak bukanlah objek yang bisa diperlakukan sewenang-wenang, mereka adalah individu yang memiliki hak untuk dihormati, dilindungi, serta didukung. Mengapa demikian? Karena perempuan adalah tiang peradaban dan anak-anak adalah masa depan.