Bukan Karena Tak Siap, Tapi Tak Mau: RUU Perampasan Aset Dihambat Politik

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas. Menulis untuk menyuarakan nalar, hukum, dan keadilan.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ikhsan Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sudah lebih dari dua dekade berlalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak kunjung disahkan. RUU yang diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2003 ini mengadopsi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sebuah konvensi internasional yang menekankan pentingnya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Sebagai bagian dari upaya reformasi hukum, RUU ini pernah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005–2009 dan menjadi salah satu dari 31 RUU Prioritas tahun 2008. Namun, sejak saat itu, pengesahannya terus tertunda tanpa kejelasan. Ironisnya, di tengah kemacetan legislasi, praktik korupsi justru semakin marak, merajalela dari pusat hingga daerah, sementara instrumen hukumnya dibiarkan terkatung-katung.
Maraknya kasus korupsi kian mengukuhkan urgensi keberadaan RUU Perampasan Aset. Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Agung mencatat bahwa total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp310,61 triliun, 7,88 juta dolar Amerika Serikat, dan 58.135 kilogram emas. Dalam periode yang sama, Kejaksaan menangani 2.316 perkara pada tahap penyelidikan dan 1.589 perkara pada tahap penyidikan. Selain itu, dilakukan penuntutan terhadap 2.036 perkara serta eksekusi atas 1.836 perkara.
Di sisi lain, capaian pengembalian aset hasil korupsi justru masih sangat minim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2020 hingga 2024 hanya mampu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,54 triliun. Angka ini bahkan belum menyamai jumlah kerugian negara dalam satu tahun terakhir. Lebih ironis lagi, memasuki paruh pertama 2025, publik dikejutkan dengan skandal korupsi terbesar yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga dan anak usahanya, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pejabat Pertamina dan tiga pihak swasta.
Publik wajar mempertanyakan mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan, padahal pemerintah era Presiden Joko Widodo telah mengusulkannya sebagai salah satu dari 38 RUU Prioritas Prolegnas 2023 dan mengirimkan surpres ke DPR sejak 4 Mei 2023. Namun, hingga akhir masa sidang 2024, DPR tak kunjung membahasnya, bahkan mengeluarkannya dari daftar prioritas Prolegnas 2025–2029. Kemandekan ini memunculkan kecurigaan bahwa hambatan pengesahan bukan semata soal teknis legislasi, melainkan karena tarik-menarik kepentingan politik. Dukungan terhadap pengesahan RUU ini justru ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025, di Monas, Jakarta. Ia menekankan bahwa negara harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kekayaan publik dan menegaskan pentingnya penyitaan aset sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung juga secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Pada 3 Mei 2025, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut bahwa regulasi ini akan memperkuat kemampuan KPK dalam mengejar dan mengembalikan aset hasil korupsi, terutama yang telah disembunyikan di luar negeri. Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Jakarta, menegaskan bahwa Presiden Prabowo dan KPK berada dalam satu garis komando untuk mendorong DPR segera merampungkan pembahasan demi menyelamatkan kekayaan negara. Mahkamah Agung juga menyambut positif inisiatif ini, dan menilai bahwa RUU Perampasan Aset akan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan para pelaku korupsi lintas negara. Dukungan dari institusi penegak hukum dan peradilan tersebut memperjelas bahwa hambatan utama justru datang dari dinamika politik di parlemen, bukan dari ketidaksiapan kelembagaan.
Namun demikian, dukungan di level eksekutif tersebut belum sejalan dengan arah kebijakan legislatif. RUU Perampasan Aset kembali gagal masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, menyebut bahwa kuota RUU prioritas tahun ini telah diisi oleh 41 RUU yang berasal dari usulan berbagai komisi, Baleg, pemerintah, dan DPD. Ia berharap RUU Perampasan Aset dapat dibahas pada 2026, asalkan pembahasan RUU prioritas tahun ini dapat diselesaikan seluruhnya. Sayangnya, pernyataan tersebut hanya menegaskan bahwa urgensi dan dukungan politik dari presiden belum cukup untuk menembus hambatan legislasi yang terus berulang setiap tahun.
Salah satu alasan mengapa RUU Perampasan Aset terus terhambat adalah karena substansinya dianggap “berbahaya” bagi sebagian elite kekuasaan dan lingkaran oligarki. RUU ini mengatur bahwa negara dapat menyita dan merampas aset hasil kejahatan, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu. Melalui mekanisme pembuktian terbalik, negara diberi kewenangan untuk merampas harta yang diperoleh secara ilegal, termasuk dalam kondisi pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau bebas karena celah hukum. Bagi para aktivis antikorupsi, ketentuan ini merupakan terobosan yang sangat progresif. Namun, bagi segelintir penguasa dan pengusaha yang lekat dengan kekuasaan, ini bisa menjadi ancaman langsung terhadap aset yang selama ini mereka lindungi.
RUU ini juga mengandung daya dobrak terhadap budaya impunitas, karena menyasar akar dari kejahatan korupsi: kekayaan yang dinikmati tanpa konsekuensi. Tanpa dasar hukum yang kuat untuk merampas aset, para koruptor tetap bisa hidup mewah setelah masa hukuman selesai dijalani. Bahkan selama di penjara, fasilitas mewah masih dapat dibeli, sel seakan berubah menjadi kamar hotel. Setelah bebas, harta hasil korupsi tetap utuh karena sebagian besar tidak pernah disentuh oleh negara. RUU ini ingin mengakhiri anomali tersebut dengan memperluas cakupan aset yang dapat dirampas, termasuk harta yang telah dihibahkan, dialihkan, atau disamarkan dalam bentuk kepemilikan orang lain, perusahaan, maupun properti yang digunakan dalam tindak pidana.
Meski begitu, sebagian anggota legislatif menilai bahwa rancangan ini menyimpan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Kekhawatiran terhadap kemungkinan aparat hukum menggunakan undang-undang ini sebagai alat politik atau untuk kepentingan balas dendam masih cukup kuat. Beberapa pihak menuntut adanya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi perampasan terhadap pihak yang sebenarnya tidak bersalah. Meski demikian, jika alasan ketakutan terhadap penyalahgunaan dijadikan dalih utama untuk menolak pengesahan, maka seolah-olah kita membiarkan korupsi terus subur karena takut pada bayang-bayang penyimpangan yang bahkan belum terjadi. Padahal, pengawasan ketat bisa dirancang; tapi tanpa regulasi yang kuat, negara akan terus gagal memiskinkan para penjarah kekayaannya.
Padahal, konstitusi menegaskan bahwa segala penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Membiarkan hasil kejahatan tak tersentuh hukum jelas mencederai prinsip keadilan. Indonesia pun berada dalam tekanan global untuk segera mengesahkan aturan perampasan aset tanpa putusan pidana, atau non-conviction based asset forfeiture, sebagaimana didorong oleh Bank Dunia, UNODC, dan forum G20. Ketika negara lain telah melangkah maju, Indonesia justru tersandera oleh ketakutan elite dan tarik-menarik kepentingan politik.
