Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Faktor Penting dalam Efektivitas Hukum (2)
23 Februari 2023 9:40 WIB
Tulisan dari Muhamad Ikhwan Abdul Asyir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah dua faktor efektivitas hukum ala Soerjono Soekanto yang saya sampaikan melalui artikel 2 Faktor Penting dalam Efektivitas Hukum (1) yang tayang di kumparan.com, yakni faktor hukum dan penegak hukum. Kali ini penulis akan mencoba menyajikan tiga faktor berikutnya, semoga apa yang menjadi esensi dan nilai dalam paparan ini mampu pembaca yang budiman sekalian tangkap. Semoga tulisan ini juga menjadi perantara masing-masing kita untuk introspeksi diri di setiap peran kita, dalam masing-masing segmentasinya di kehidupan sehari-hari, untuk bisa mengupayakan apa yang menjadi cita-cita idealisme hukum yang berjalan efektif.
ADVERTISEMENT
Faktor Fasilitas yang Mendukung
Fasilitas pendukung secara sederhana dapat dirumuskan sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Ruang lingkupnya terutama adalah sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Fasilitas pendukung mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Selain ketersediaan fasilitas, pemeliharaan pun sangat penting demi menjaga keberlangsungan. Sering terjadi bahwa suatu peraturan sudah difungsikan, padahal fasilitasnya belum tersedia lengkap. Kondisi semacam ini hanya akan menyebabkan kontra produktif yang harusnya memperlancar proses justru mengakibatkan terjadinya kemacetan.
Pada elemen ketiga ini adalah tersedianya fasilitas yang berwujud sarana dan prasarana bagi aparat pelaksana di dalam melakukan tugasnya. Sarana dan prasarana yang dimaksud adalah prasarana atau fasilitas yang digunakan sebagai alat untuk mencapai efektifitas hukum. Sehubungan dengan sarana dan prasarana yang dikatakan dengan istilah fasilitas ini. Sebaiknya dianut jalan pikiran, sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Soerjono Soekanto memprediksi patokan efektivitas elemen-elemen tertentu dari prasarana, dimana prasarana tersebut harus secara jelas memang menjadi bagian yang memberikan kontribusi untuk kelancaran tugas-tugas aparat di tempat atau lokasi kerjanya. Kita bisa bayangkan bagaimana penegakan peraturan akan berjalan sementara aparat penegaknya memiliki pendidikan yang tidak memadai, memiliki tata kelola organisasi yang buruk, di tambah dengan keuangan yang minim
Pada poin ini, faktor sarana di Indonesia selanjutnya bisa dicapai demi akserelasi efektivitas hukum dengan realokasi anggaran yang lebih rasional terhadap berbagai penelitian dan kajian hukum, pembinaan tenaga hukum maupun unsur yang secara langsung terlibat dalam persoalan hukum dengan semakin tertib, pengembangan pusat – pusat kajian hukum yang dibuat semakin padat di berbagai daerah menjadi hal bisa dilakukan. Di antara implementasi hukum, hal yang hendak diraih tentu adalah persoalan mengenai pemerataan sarana, maka penambahan kepadatan jumlah dan lokasi pusat atau laboratorium hukum ini tentu bisa memberikan dampak yang jelas dalam tujuan pemerataan tersebut. Hukum juga akan semakin dekat dengan masyarakat dan mengedukasi apabila dengan penambahan laboratorium hukum ini, masyarakat luas semakin mudah mendapat akses semacam bantuan hukum maupun hal lainnya seputar hukum. Sarana dan fasilitas yang mendukung tentu memang memerlukan pengorbanan banyak materil dan waktu yang panjang dalam hal mewujudkannya dengan ideal, namun bukan berarti ini tidak bisa digapai dan diraih dengan baik.
Faktor Masyarakat
ADVERTISEMENT
Penegakan hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Masyarakat mempunyai pendapat-pendapat tertentu mengenai hukum. Artinya, efektivitas hukum juga bergantung pada kemauan dan kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran yang rendah dari masyarakat akan mempersulit penegakan hukum, adapun langkah yang bisa dilakukan adalah sosialisasi dengan melibatkan berbagai lapisan sosial, pemegang kekuasaan dan penegak hukum itu sendiri. Perumusan hukum juga harus memperhatikan hubungan antara perubahan-perubahan sosial dengan hukum yang pada akhirnya hukum bisa efektif sebagai sarana pengatur perilaku masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto, konsepsi masyarakat Indonesia mempunyai pendapat mengenai hukum sangat bervariasi antara lain :
ADVERTISEMENT
Berbagai pengertian tersebut di atas timbul karena masyarakat hidup dalam konteks yang berbeda, sehingga yang seharusnya dikedepankan adalah keserasiannya. Hal ini bertujuan supaya ada titik tolak yang sama. Masyarakat juga mempunyai kecenderungan yang besar untuk mengartikan hukum dan bahkan mengindentifikasi diri sebagai petugas (dalam hal ini adalah penegak hukum adalah sebagai pribadi). Salah satu akibatnya adalah bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola perilaku penegak hukum itu sendiri yang merupakan pendapatnya sebagai cerminan dari hukum sebagai struktur dan proses. Keadaan tersebut juga dapat memberikan pengaruh baik, yakni bahwa penegak hukum akan merasa bahwa perilakunya senantiasa mendapat perhatian dari masyarakat.
Permasalahan lain yang timbul sebagai akibat anggapan masyarakat adalah mengenai penerapan undang-undang yang ada / berlaku. Jika penegak hukum menyadari dirinya dianggap hukum oleh masyarakat, maka kemungkinan penafsiran mengenai pengertian perundang-undangan bisa terlalu luas atau bahkan terlalu sempit. Selain itu mungkin timbul kebiasaan untuk kurang menelaaah bahwa perundang-undangan kadangkala tertinggal dengan perkembagan di dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Anggapan-anggapan masyarakat tersebut harus mengalami perubahan dalam kadar tertentu. Perubahan tersebut dapat dilakukan melalui penerangan atau penyuluhan hukum yang bersinambungan dan senantiasa dievaluasi hasil-hasinya, untuk kemudian dikembangkan lagi. Kegiatan-kegiatan tersebut nantinya kan dapat menempatkan hukum pada kedudukan dan peranan yang semestinya.
Faktor Kebudayaan
Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Faktor kebudayaan sebenarnya bersatu padu dengan faktor masyarakat, namun kemudian sengaja dibedakan, karena di dalam pembahasannya akan dibedakan masalah sistem nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau non material. Hal ini dibedakan sebab menurut Lawrence M. Friedman yang dikutip Soerdjono Soekamto , bahwa sebagai suatu sistem (atau subsistem dari sistem kemasyarakatan), maka hukum menyangkup, struktur, subtansi dan kebudayaan. Struktur menyangkup wadah atau bentuk dari sistem tersebut yang termasuk menyangkup tatanan lembaga-lembaga hukum formal, hukum antara lembaga-lembaga tersebut, hak-hak dan kewajiban-kewajibanya, dan seterusnya. Kebudayaan (sistem) hukum pada dasarnya mencangkup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (hingga dianuti) dan apa yang diangap buruk (sehingga dihindari). Nilai-nilai tersebut, lazimnya merupakan pasangan nilai-nilai yang mencerminkan dua keadaan ekstrim yang harus diserasikan.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang hadir dan tumbuh berkembang dengan berbagai kultur yang majemuk tentu perlu kemudian juga negara hadir dengan pembumian satu narasi besar yang menjadi narasi nasional, khususnya paham hukum nasional. Hal ini selain mampu menjadi sarana mendialogkan keberaragam kultur dan budaya kita yang beranekaragam, penumbuhan budaya dan hukum baru yang semakin baik demi mewujudkan masyarakat hukum bisa mulai dirain dengan sebaik – baiknya. Perlu program yang lebih masif seputar pendidikan hukum dan orietnasi hukum nasional pada masyarakat kelas sosial ke bawah sampai ke atas, paham hukum nasional yang ada jangan hanya di fokuskan pada hal yang bersifat normatif saja namun bisa relevan dengan realitas sosial.
Ihdinas Shirotol Mustaqim, Wassalam
ADVERTISEMENT
Muhamad Ikhwan Abdul Asyir, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Ketua DPD IMM Jawa Tengah Bidang Hukum & HAM