Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mempertanyakan Efektivitas Hukum di Negeri Jenaka
17 Januari 2023 11:10 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Muhamad Ikhwan Abdul Asyir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perbincangan mengenai hukum, biasanya tidak pernah lepas dari perbincangan seputar hukum sebagai norma positif yang absah dan tertulis semacam aturan undang-undang. Di Indonesia yang notabenenya Negara Hukum, hukum sebagai sebuah konsep hadir dan dimunculkan sebagai aturan yang mengikat seluruh tumpah darah bangsa dan negara Indonesia tanpa terkecuali siapapun, dari kelas sosial mana, ras, budaya, ataupun agama.
ADVERTISEMENT
Hukum dalam hal ini adalah hukum yang bersifat secara general dan nasional. Sebab dalam konteks lainnya hukum juga bisa berupa aturan turunan yang kapasitas kaitannya lebih bersifat regional. Hukum regional adalah hukum yang hanya terbatas penerapannya pada daerah tertentu saja, yang skalanya di bawah hukum nasional.
Di samping hukum sebagai norma positif, perbincangan mengenai hukum atau lebih detail kita bisa katakan sebagai perbincangan dalam disiplin keilmuan hukum yang terjadi di berbagai arena intelektual hukum seringkali juga membahas seputar efektivitasnya.
Efektivitas implementasi hukum yang merupakan tindak lanjut dari konteks hukum sebagai norma secara lazim dilakukan dan menjadi bagian aktivitas yang melengkapi kajian gagasan hukum dalam masyarakat kita. Hukum di lihat bukan hanya sebagai aturan, tapi juga penerapannya di lapangan.
ADVERTISEMENT
Kajian Semacam Ini Dimulai
Kajian ini biasanya bermulai dari pertanyaan yang meragukan eksistensi hukum itu sendiri. Eksistensi hukum yang ada akan dipertanyakan dari segi implikasinya maupun dari segi relevansinya. Misalnya pembahasan mengenai bagaimana hukum bisa relevan terhadap kondisi sosial ataupun masyarakatnya di lapangan, atau pertanyaan mengenai, bagaimana hukum bisa dilakukan secara efektif penyelenggaraannya.
Sebab dengan berbagai dinamisasinya, hukum sebagai aturan yang mengikat tak lepas dari persoalan. Hukum sebagai sebuah norma yang dibuat dan ditegakkan oleh manusia sendiri tentu sudah sewajarnya memiliki keterbatasan semacam ini, dan karena keterbatasan inilah hukum yang ada akan semakin diperbaiki dari segi muatan dan konstruksi pembuatan hukum itu sendiri.
Hukum sebagai produk yang dibuat atas dasar kebutuhan tentu akan menemui batas waktunya seiring berkembangnya kehidupan kita, apalagi di zaman yang semakin maju dan kompleks akan persoalan kehidupan sosial, hukum mau tidak mau harus ikut serta dalam gelombang kompleksitas ini.
ADVERTISEMENT
Selain ikut serta, hukum yang ada bahkan harus mampu menjawab tantangan dan bersifat menyelesaikan keruwetan persoalan yang ada. Telah kita ketahui bersama, bahwa hukum diciptakan guna mewujudkan keteraturan kehidupan manusia yang tertib dan terarah, hukum juga hadir sebagai pedoman maupun falsafah kita yang mengatur sekat-sekat kehidupan kita.
Mulai Mempertanyakan
Jika kita melihat realita di masyarakat Indonesia, kenyataan kesadaran hukum dan berbagai bahasan mengenai hukum seringkali memang menjadi hal hangat yang ramai diperbincangkan. Contoh kasus yang pernah sangat hangat dalam lingkungan kita misalnya, kasus seorang jenderal yang dengan sadar melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya—kasus yang pada tahun lalu sampai saat ini menjadi sangat ramai menuai atensi publik dan mencoreng betul citra Polri sebagai salah satu instansi penegak hukum merupakan kenyataan telak yang nyata terjadi.
ADVERTISEMENT
Belum selesai sampai di situ, kasus pimpinan pejabat Polri yang melakukan transaksi barang haram kemudian juga menguak di publik kita, sungguh miris, citra penegak hukum ini semakin buram rasanya di mata masing-masing warga negara kita.
Walau kita tidak menafikan bahwa hal tersebut adalah semata-mata dilakukan oleh oknum yang nir moral dan keadaban, dilakukan oleh oknum yang minim akhlak dan kebobrokan mentalnya. Walau kita sadar masih banyak sosok dan pegawai penegak hukum kita yang bersih dan patut terhadap aturan hukum yang ada, kasus semacam ini benar-benar memberikan efek yang luar biasa kepada publik, khususnya kepercayaan publik terhadap instansi penegak hukum.
Pertanyaan mengenai efektivitas hukum ini muncul sebagai ramuan dari penangkapan setiap fenomena hukum yang terjadi di masyarakat. Hukum yang ada dan berlaku sebagai sebuah instrumen yang pada awalnya hendak melindungi warga negara yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh instansi penegak hukum apakah sudah sesuai koridor atau operasionalnya?
ADVERTISEMENT
Paling tidak ada dua hal yang menopang tentang kesukaran pelaksanaan hukum itu. Pertama adalah mengenai kepatuhan masyarakat dalam memahami dan menjalankan aturan yang ada dalam hukum. Dan, kedua adalah seberapa berani aturan hukum yang tertera mampu mewujudkan ketertiban bagi masyarakat yang tidak taat dan melanggar hukum, semua lapisan masyarakat, semua warga negara, tak peduli pimpinan instansi, konglomerat, pegawai negeri atau warga sipil belaka.
Kajian mengenai implementasi hukum yang kemudian kita kenal dengan keefektivan hukum atau dalam suatu teori digagas dengan "teori efektivitas hukum" memang menjadi hal yang menarik diperbincangkan. Kajian semacam ini akan mencoba menjawab berbagai kaitan hukum dan implementasinya.
Menariknya lagi, kajian mengenai muatan semacam ini selain bisa dilakukan secara normatif melalui pendalaman berbagai karya ilmiah para intelektual, kajian ini juga dilakukan dengan melakukan temuan-temuannya di lapangan, bahwa efektivitas hukum adalah realitas yang muncul di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pernyataan di atas paling tidak memberikan kesempatan kita untuk melihat lebih lagi, betapa kemudian hukum dan efektivitas mampu digali, mampu ditemukan benang merahnya untuk kemudian menjadi konsep yang membangun hukum nasional itu sendiri. Perbincangan ini pun tak akan berhenti hanya sampai pertanyaan ini saja. Di sekuel selanjutnya akan mencoba memaparkan dan mendalami faktor apa saja sesuai teori efektivitas ini.