Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Polisi Langsung Tahan Alfian Tanjung: Bisa Ulangi Perbuatan
30 Mei 2017 17:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Mabes Polri langsung melakukan upaya penahanan terhadap Alfian Tanjung, tersangka kasus ujaran berbau kebencian dan SARA. Kepala bagian penerangan umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan Alfian Tanjung langsung ditahan karena dikhawatirkan dapat mengulangi perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Saudara AT itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan sejak hari ini 30 Mei 2017, penahanan ini karena penyidik menganggap bahwa tersangka layak untuk ditahan karena beberapa pertimbangan. Artinya pertimbangan itu apakah akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Martinus menjelaskan Alfian Tanjung ditahan terkait sangkaan tentang diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan pada bulan Februari dan Maret atas ceramahnya di Surabaya.
"Penahanan terkait dengan sangkaan pasal-pasal yang diatur di dalam UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," katanya.
Pada ceramah tersebut, Alfian Tanjung menyampaikan pesan-pesan yang mengarah dan menebar rasa kebencian dan penghapusan terhadap diskriminasi ras dan etnis. "Ini yang kemudian diselidiki dan kemudian dilakukan peningkatan status setelah penyidikan dan kemudian ditetapkan dan ditahan mulai hari ini," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Agar kasus serupa tak diulangi oleh orang lain, maka Martinus mengingatkan bahwa ujaran-ujaran kebencian tersebut diatur dan dilarang oleh aturan perundang-undangan.
"Ya kami mengimbau agar jangan menebar informasi yang memuat kebencian memuat rasa permusuhan yang terkait dengan SARA dengan diskriminasi ras dan etnis, ini tentu jangan kita lakukan karena ada aturan-aturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu yang memperbolehkan dan yang tidak membolehkan," tutupnya.