Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda Metro Jaya Juga Tetapkan Alfian Tanjung Tersangka Hate Speech
30 Mei 2017 13:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Ustad Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hate Speech pada Selasa (30/5). Alfian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan yang dilakukan lewat akun Twitternya, di mana twit tersebut menyindir PDIP adalah kader PKI.
ADVERTISEMENT
"Alfian Tanjung sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penetapan tersebut terkait kasus hate speech yang dilaporkan oleh saudara Tanda Perdamaian Nasution dari PDIP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5).
Adapun isi twit Alfian dalam akun twitternya tersebut menyebutkan bahwa kader PDIP adalah kader PKI. Hal ini memicu Tanda selaku salah seorang kader PDIP melaporkan hal tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2017 yang lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus tersebut adalah tindakan pidana, lalu kita naikkan ke taraf penyidikan dan kita temukan Alfian sebagai tersangka. Nah besok pagi, Alfian kita panggil sebagai tersangka," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Argo juga membantah kabar bahwa Alfian telah diamankan oleh pihak Bareskrim Polri. "Belom diamanin, besok baru kita panggil sebagai tersangka kok," tutup Argo.
Alfian Tanjung sebelumnya juga pernah disomasi oleh Nezar Patria, anggota Dewan Pers karena menuduh Nezar sebagai kader PKI dalam ceramahnya yang beredar di Youtube. Selain itu, Alfian juga disomasi oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi terkait hal serupa.
Dalam ceramah tersebut, Alfian menyebutkan beberapa nama yang menurutnya adalah kader PKI. Dia juga menuturkan rapat-rapat yang dilaksanakan di Istana Kepresidenan dipimpin oleh kader PKI.
Selain kasus di Polda Metro, Alfian Tanjung juga ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, Bareskrim langsung menahan Alfian karena ceramahnya di Masjid Al-Mujahidin, Surabaya, pada tangga 26 Februari 2017 yang diduga mengandung tindak pidana menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dan/atau diskriminasi ras dan etnis dan/atau serial orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).
ADVERTISEMENT