Berkas Firza Husein Segera Dilimpahkan ke Jaksa

24 Februari 2017 13:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Firza Husein. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Firza Husein. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Polisi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan perencanaan makar, Firza Husein. Sudah 40 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Polisi segera melimpahkan berkas kasus ini ke jaksa.
ADVERTISEMENT
"Kemarin sudah ditangguhkan dan yang bersangkutan sudah menyampaikan bahwa dia akan kooperatif kalau dibutuhkan kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono,, Jumat (24/2).
Menurut Argo, saat ini penyidik sedang mendalami dan mengevaluasi sekitar 40 saksi. Selanjutnya, tambah Argo, apabila informasi dinyatakan sudah lengkap, maka akan segera dilakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke jaksa.
"Penyidik sedang mengevaluasi dan mendalami kasus yang dituduhkan dengan tersangka lain. Nantinya kalau penyidik sudah mendapatkan semua keterangan dari saksi, nanti akan segera dilakukan pemberkasan," ujarnya.
Firza Husein diduga berperan sebagai penyedia mobil komando dalam upaya makar. Dia ditangkap polisi pertama kali di Hotel Sari Pan Pasific pada Jumat (2/12/2016) dini hari.
Kala itu dia ditangkap bersama Ahmad Dhani, Rahmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet. Setelah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Firza dilepas.
ADVERTISEMENT
Namun, dia kembali digiring ke Mako Brimob Kelapa Dua pada akhir Januari. Polisi menangkap dan menahannya karena dianggap tidak kooperatif. Firza selalu mangkir saat diminta datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.