Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gamawan Fauzi Disebut Terima Uang 4,5 Juta Dolar AS dari e-KTP
9 Maret 2017 6:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menjadi salah satu pihak yang turut disebut dalam dugaan kasus korupsi proyek e-KTP. Menurut sumber kumparan yang mengutip dokumen pengadilan, ada uang sejumlah 4,5 juta dolar Amerika dan Rp 50 juta disiapkan untuk Gamawan.Â
ADVERTISEMENT
"Bahwa rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut telah memperkaya orang lain, yakni Gamawan Fauzi sejumlah USD 4,5 juta dan Rp 50 juta," kata sumber tersebut, Kamis (9/3).Â
Untuk diketahui, para terdakwa dalam kasus megakorupsi ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Uang sebanyak 4,5 juta dolar Amerika diterima oleh Gamawan terbagi ke dalam dua kesempatan. Kesempatan pertama terjadi pada bulan Maret 2011. Saat itu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, memberikan uang kepada Gamawan melalui wiraswasta Afdal Noverman sejumlah 2 juta dolar Amerika.
"Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar pelelangan Pekerjaan Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional (e-KTP) tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi," ujar sumber tersebut.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kesempatan kedua terjadi pada pertengahan Juni 2011. Saat itu Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Gamawan melalui saudaranya, yakni Azmin Aulia sejumlah 2,5 juta dolar Amerika.
Uang tersebut untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang pengadaan e-KTP. Baca juga: Terkuak, Peran Setya Novanto di Kasus e-KTP
Sebagaimana diketahui, pemenang proyek pengadaan e-KTP tahun 2011 adalah konsorsium yang terdiri dari perusahaan BUMN dan swasta. Perusahaan tersebut adalah PT Sucofindo (Persero), PT Len Industri (Persero), PT Quadra SoluÂtion, dan PT Sandipala Arthaputra.
Setelah itu, terkait penerimaan uang sejumlah Rp 50 juta, diberikan kepada Gamawan oleh terdakwa Irman saat kunjungan kerja ke Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan.
Gamawan Fauzi yang coba dikonfirmasi sejak kemarin tidak merespons pesan singkat dan telepon tim kumparan.
ADVERTISEMENT
Surat dakwaan akan dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK mulai pukul 10.00 WIB.