Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis.
ADVERTISEMENT
Gatot Brajamusti yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnya dengan melanggar pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dan menyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair," kata Ketua majelis hakim Dr Yapi, dalam putusan persidangannya seperti dilansir Antara, Kamis (20/4).
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Terkait dengan putusan tersebut, Gatot Brajamusti usai menjalani sidang putusannya, mengaku secara pribadi tidak puas dengan vonis pidana yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram. Aa Gatot mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
"Terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Padahal teman-teman saya yang pengedar banyak yang hukumannya jauh lebih rendah daripada saya," kata Gatot.
Gatot Brajamusti ditangkap pada 28 Agustus 2016, usai menerima pengangkatannya sebagai Ketua Umum PARFI, di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram. Gatot Brajamusti diamankan oleh petugas gabungan dari Mabes Polri dengan didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat, bersama istrinya Dewi Aminah dan penyanyi Reza Artamevia.
Pasangan suami istri yang menginap di kamar nomor 1.100 Hotel Golden Tulips, Mataram itu, diamankan oleh petugas kepolisian karena ditemukan adanya barang bukti diduga narkotika gologan I jenis sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian, ditemukan barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, di antaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat melebihi lima gram.
ADVERTISEMENT