Kode 10 Jari untuk Suap Pegawai Pajak

14 Juni 2017 14:21 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Handang Soekarno (Foto: Rosa Panggabean/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Handang Soekarno (Foto: Rosa Panggabean/ANTARA)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Pajak, Handang Soekarno, membeberkan kode suap yang dilakukan Country Director PT EK Prima, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Dalam pertemuan Handang dan Ramapanicker di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, Senayan Jakarta Pusat pada 20 Oktober, Handang mengaku dijanjikan fee jika berhasil menyelesaikan permasalahan pajak yang menjerat PT EK Prima. 
ADVERTISEMENT
"Saat itu dia hanya memberikan kode tangan 10 jari, ternyata saya artikan kalau itu maksudnya 10 persen dari total tagihan pokok pajaknya," ujar Handang kepada Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6).
Dalam surat dakwaan disebutkan, PT EKP memiliki berbagai permasalahan pajak, salah satunya pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Restitusi PT EKP periode Januari 2012 hingga Desember 2014 mencapai Rp 3,5 miliar.
Restitusi yang diajukan tersebut lantas ditolak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata karena PT EKP tercatat memiliki tunggakan pajak PPN atas pembelian kacang mete gelondong sebesar Rp 52,3 miliar pada Desember 2014 dan Rp 26,4 miliar pada Desember 2015.
ADVERTISEMENT
"Saat itu, saat beliau menyatakan 10 persen saya respons, maksudnya 10 persen itu dari apa, dia jawab dari pokok pajak, seingat saya sekitar Rp 52 miliar, jadi sekitar Rp 5 miliar," kata Handang. 
Tak hanya itu, kata Handang, Ramapanicker juga berjanji untuk memberikan tambahan fee sebesar 1 persen. Fee itu untuk membayar sanksi pajak, atau biaya di luar pokok pajak dari PT EKP. 
"Saya lanjutkan, di luar pokok kan ada sanksi, saya tanyakan ke Pak Mohan bagaimana, kan ada sanksinya kalau pokok pajak hilang. STP dia kan di atas Rp 78 miliar. Pak Mohan angkat lagi tangannya dengan kode tangan 1 jari, artinya 1 persen yaitu Rp 1 miliar. Total Rp 6 miliar," ujar Handang. 
ADVERTISEMENT
Menurut Handang, saat itu dirinya belum merespons nilai fee tersebut. Handang mengatakan, hal itu akan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
"Saat dia sampaikan Rp 6 miliar, saya enggak respons. Saya hanya sebagai pihak yang mengenal karena itu bukan kapasitas saya untuk meminta saya hanya menerima apa yang dia sampaikan itu bukan kewenangan saya," kata Handang. 
Di persidangan sebelumnya, Ramapanicker membantah telah menjanjikan fee ke Handang. Menurutnya, fee 11 persen itu diminta langsung oleh Handang.
"Tapi di sidang sebelumnya Ramapanicker bilang saudara yang meminta?" kata Hakim Franky. 
"Mungkin dia enggak ingat. Tapi memang dia yang menawarkan. Namun pembayaran itu belum direalisasikan, baru sebatas pembicaraan," ujar Handang. 
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Handang sempat berkelit jika transaksi itu telah dilakukan. Namun di akhir persidangan, Handang mengaku sebagian uang yang dijanjikan, yaitu sebesar USD 148.500 atau setara Rp 2 miliar, telah ia terima di rumahnya pada 21 November lalu. 
Uang itu disimpan di dalam paper bag hitam, dan langsung diterima Handang. Saat itu, KPK langsung memergoki transaksi tersebut dan menyita uang yang diduga menjadi fee antara PT EKP dengan pegawai pajak. 
"Iya, sudah diterima. Makanya saya menyesal, ini salah saya. Karena saya hanya ingin membantu uang itu juga bukan untuk keperluan pribadi saya," ujarnya.