Laporan Marzuki Alie dan Melchias Mekeng Tak Ganggu KPK

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Gedung KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan pelaporan mantan Ketua DPR, Marzuki Alie dan mantan Pimpinan Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (10/3) lalu. Laporan itu terkait dakwaan penuntut umum tentang keduanya yang diduga menerima suap pengadaan proyek KTP berbasis elektronik (e-KTP) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

"Sejak dulu KPK dan Polri telah berkoordinasi dengan baik dalam hal menangani korupsi. Untuk pelaporan, pastinya Polri memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (22/3).

Febri menuturkan, timnya telah mendengar tanggapan kepolisian terkait saksi-saksi tersebut. Menurutnya, perkara yang masuk di persidangan akan lebih diprioritaskan.

"Kami sudah membaca tanggapan dari pihak kepolisian juga. Jika ada saksi-saksi dan pihak di luar kasus korupsi yang sedang berjalan, yang diprioritaskan adalah penegakan hukum dalam konteks korupsinya,” ujar Febri.

Baca juga: Wakapolri: Laporan Marzuki Alie soal Kasus e-KTP Tak Akan Ganggu KPK

Febri mengatakan, akan terus mengungkap fakta tentang adanya tersangka baru dalam proyek megakorupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun tersebut.

"Kami sudah mulai pelajari soal fakta yang muncul di persidangan kemarin. Sejauh ini ada pengembangan yang cukup signifikan," jelas Febri.

Marzuki Alie dan Melchias Mekeng melaporkan dua tersangka yang kini telah duduk di kursi terdakwa dalam persidangan, yaitu dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Pelaporan tersebut terkait kasus pencemaran nama baik tentang namanya yang terseret dalam surat dakwaan KPK.

Dalam surat dakwaan menyebutkan, Marzuki Alie menerima fee sebesar Rp 20 Miliar. Sedangkan Melchias Mekeng menerima sebesar 1,4 juta dollar AS.