Penahanan Ahok yang Terus Dipertanyakan

13 Mei 2017 11:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Ahok di Rutan Cipinang. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok di Rutan Cipinang. (Foto: Istimewa)
Protes terhadap penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di berbagai tempat. Keputusan Pengadilan Tinggi DKI yang menetapkan Ahok untuk langsung ditahan menuai pertanyaan.
ADVERTISEMENT
Pengacara Ahok, Wayan Sudirta menegaskan ada kejanggalan dalam proses penahanan kliennya. Surat penetapan penahanan dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum salinan putusan dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Jam 20.00 WIB ada penahanan. Pasal berapa yang digunakan pengadilan tinggi? Sementara berkas, majelis belum ada, mana pasalnya?” kata Wayan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).
Ahok dijebloskan ke Rutan Cipinang sejak pukul 13.00 WIB pada Selasa (9/5), tepat setelah majelis hakim PN Jakarta Utara membacakan putusan. Namun, surat penetapan penahanan baru terbit pukul 20.00 WIB.
Setelah pembacaan putusan, kewenangan penahanan Ahok memang berada di Pengadilan Tinggi, karena Ahok memutuskan untuk banding. Namun, menurut pengacara Ahok, penahanan baru bisa dilakukan setelah salinan putusan terbit. Sementara saat itu, salinan putusan belum terbit.
ADVERTISEMENT
“Secara etika, putusannya saya ingin bilang sangat mengecewakan dan tak menduga. Karena ini tak lazim, sama sekali,” jelas Wayan.
Gelombang protes pun bermunculan pasca penahanan Ahok. Setiap hari, elemen masyarakat menggelar aksi hingga malam. Aksi dilakukan bukan hanya di Jakarta, namun di beberapa tempat di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah menyatakan gelombang aksi malah akan merugikan Ahok. Seharusnya, warga memberikan kesempatan bagi Ahok untuk melawan lewat jalur hukum, tak perlu ada aksi berkepanjangan.
“Ahok melawan dengan cara hukum terbuka dengan kasasi, banding dan lain-lain dan memberi kesempatan hukum seluasnya. Jangan sampai upaya baik ini dibuat buruk oleh pendukungnya menjurus ke radikal. Putusan Pak Ahok murni putusan hukum tak ada hubungannya dengan urusan lain," tegas Ikhsan.
ADVERTISEMENT