Pengerahan Massa ke TPS Bisa Intimidasi Pemilih

17 April 2017 12:33 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
Polda Metro Jaya melarang adanya mobilisasi massa ke TPS-TPS saat pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta putaran dua berlangsung. Pelarangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban yang berujung pada intimidasi pemilih.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada maklumat dari Kapolda Metro Jaya yang intinya melarang mobilisasi massa pada saat pilkada, terutama ke TPS-TPS. Karena dengan adanya mobilisasi massa ini ditakutkan nantinya akan mengganggu ketertiban dan nanti pemilih akan merasa terintimidasi atau merasa khawatir di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/4).
Argo mengatakan, bila mobilisasi massa tetap dilaksanakan, pihak kepolisian akan memulangkan massa tersebut ke daerah masing-masing. Polisi juga siap bertindak tegas bila mobilisasi massa berpotensi menimbulkan kericuhan.
"Kalau mereka tetap dilaksanakan nanti akan kita pulangkan. Jika tetap memaksa, dan ada pelanggaran pidana kita amankan, kalau ada yang membawa senjata tajam, nanti kita proses kembali," katanya.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan telah mengeluarkan maklumat yang melarang mobilisasi massa dari luar Jakarta ke TPS-TPS pada saat pelaksanaan Pilkada DKI putaran ke 2 pada 19 April 2017 Nanti. Maklumat yang juga ditandatangani oleh Ketua KPU DKI, Sumarno, dan ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti ini dikeluarkan pada Senin (17/4).
Selain itu, Kapolda Jawa Barat juga mengeluarkan maklumat serupa.