Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pihak Syahrini Tak Tahu soal Kasus Pajak yang Ditangani KPK
21 Maret 2017 13:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Nama Syahrini, turut disebut oleh Handang Soekarno dalam persidangan kasus pajak PT EK Prima Indonesia. Dalam sidang yang digelar kemarin, Syahrini disebut mengurus pajak senilai hampir Rp 1 miliar melalui Handang Soekarno.
ADVERTISEMENT
Itta selaku asisten pribadi Syahrini saat dimintai konfirmasi mengaku tidak tahu menahu soal hal tersebut. Syahrini disebut tidak pernah membahas soal pajak.
"Iya ini juga banyak yang tanya. Tapi saya enggak tahu. Saya belum ketemu Syahrini," ujar Itta kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (21/3).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta, membenarkan bahwa penyanyi Syahrini berurusan dengan Handang, penyidik pada Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Alex, Handang bisa jadi hanya membantu terkait urusan tax amnesty.
"Tapi kami belum tahu apakah dalam pengurusan itu ada pelanggaran atau tidak," ujar Alex Marwatta.
Alex juga tak tahu apakah ada proses penyuapan dalam proses pembahasan besaran pembayaran pajak Syahrini. "Kalau seperti itu adanya (memberi uang), jelas melanggar kode etik," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"(Handang) boleh memberikan konsultasi, yang tak boleh itu pemungutan biaya, memasang tarif," tegas Alex.