PTUN Jakarta Putuskan Reklamasi Pulau K Dibatalkan

16 Maret 2017 17:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Muhammad Adimaja/antara foto)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang putusan perkara gugatan pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (16/3). Majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Yayasan Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI).
ADVERTISEMENT
"Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol," ujar Ketua Majelis Hakim M Arif Pratomo.
Hakim memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk menunda proyek reklamasi di Pulau K. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 425 ribu.
Sidang putusan Nomor perkara 13/G/LH/2016 dimulai pukul 14.25 WIB hingga pukul 16.56 WIB. Rencananya hari ini Majelis Hakim akan membacakan dua putusan perkara reklamasi Teluk Jakarta, Nomor 14/G/LH/2016 dan Nomor 15/G/LH/2016.
SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang digugat adalah SK No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, yang terbit pada 17 November 2015.
ADVERTISEMENT
Pihak Pemprov DKI sebagai pihak tergugat belum menyatakan sikap terkait putusan hakim ini. Pemprov masih bisa melakukan upaya banding untuk melawan putusan PTUN.
Infografis Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)