Nelayan Harapkan Hakim Kabulkan Gugatan Reklamasi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Komunitas Nelayan Tradisional berorasi di PTUN. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komunitas Nelayan Tradisional berorasi di PTUN. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)

Sidang putusan gugatan reklamasi teluk Jakarta akan dibacakan Hakim PTUN Jakarta pada hari ini, Kamis (16/3). Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Teluk Jakarta selaku penggugat, berharap hakim berpihak pada mereka. 

"Mudah-mudahan dia (hakim) jujur berpihak pada yang telah dan tertidas," ungkap Iwan Carmidi (39) Ketua KNT di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Para nelayan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan izin reklamasi Pulau F, I dan K. Jika gugatan dikabulkan Pemprov DKI harus menunda proyek reklamasi.

Namun jika gugatan ditolak, Iwan menegaskan pihaknya akan terus melawan reklamasi melalui jalan lain. "Tetap lanjut lawan dan tetap tolak reklamasi," tegasnya. 

Sebagai nelayan mereka merasa dirugikan dengan reklamasi. Reklamasi mengakibatkan berkurangnya ikan tangkapan karena kerusakan laut. 

Sebelum sidang digelar puluhan massa dari KNT menggelar aksi unjuk rasa di depan PTUN Jakarta. 

Baca juga : Kilas Balik Gugatan Reklamasi Teluk Jakarta