PTUN Jakarta: Reklamasi Pulau F dan I Dibatalkan

16 Maret 2017 22:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Suasana sidang putusan gugatan reklamasi pulau F. (Foto:  Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan gugatan reklamasi pulau F. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan penerbitan izin reklamasi pulau F dan I dengan Nomor Perkara 14/G/LH/2016 dan 15/G/LH/2016. Sehingga, reklamasi pulau F dan I harus dibatalkan.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan penundaan yang diajukan para penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim Baiq Yuliani di sidang putusan Kamis (16/3) di PTUN Jakarta. 
Gugatan izin reklamasi pulau F dan I disidangkan dengan majelis hakim yang terpisah. Meskipun, pihak tergugat dan penggugatnya sama.
Yayasan Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) dan lima orang nelayan dari Muara Angke yakni Kalil Carlim, Suharli, Yogani, Wartaka, dan Marjaya, menggugat Pemprov DKI Jakarta. Gugatan itu atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.
SK Gubernur DKI terkait reklamasi dianggap cacat secara substansi karena tidak sesuai dengan perundang-undangan. Seperti tidak mendasarkan kepada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta tidak ada rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pelaksanaan reklamasi.
ADVERTISEMENT
Dengan putusan hakim PTUN ini, maka tidak boleh ada pengerjaan reklamasi hingga ada kekuatan hukum tetap lain yang dapat menggugurkan putusan PTUN.
Sementara itu, kuasa hukum PT Jakarta Propertindo, Aldrin Steven, mengaku akan mempelajari salinan putusan. PT Jakarta Propertindo merupakan pemegang izin reklamasi pulau F.
"Kami menunggu salinan putusan dan mempelajarinya terutama. Terkait langkah hukum selanjutnya bisa didiskusikan bersama principal saya," ujar Aldrin usai sidang.
Sebelumnya di hari yang sama Hakim juga mengabulkan gugatan reklamasi pulau K. Gugatan reklamasi pulau K itu sebelumnya diajukan Walhi bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dengan Nomor Perkara 13/G/LH/2016.
Infografis Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)