Hal yang Membatalkan Itikaf Menurut Empat Mazhab

ilham irsyadul hukmi
saya adalah seorang mahasiswa aktif di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulllah
Konten dari Pengguna
31 Mei 2022 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ilham irsyadul hukmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar: foto milik pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: foto milik pribadi
ADVERTISEMENT
Sebelum umat islam merayakan hari raya idul fitri ada terdapat suatu amalan yang sangat besar pahalanya di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, yaitu itikaf. di antara keutamaaan itikaf adalah mendapatkan malam Lailatul Qadar, terjaga dari perbuatan maksiat, ibadah menjadi lebih khusyuk, memberi kesempatan untuk evaluasi diri, mengajarkan berlaku sabar dalam menjalankan amal saleh.
ADVERTISEMENT
Itikaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menetap. Pengertian dalam konteks ibadah dalam islam adalah berdiam diri di dalam masjid untuk mencari keridaan Allah Swt dengan cara-cara tertentu untuk tujuan beribadah.
Menurut Imam Syafii Rahimahullah, Lailatul Qadar hanya berada di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Setiap malam dari malam-malam tersebut mungkin terjadi Lailatul Qadar, akan tetapi di malam-malam yang ganjil itu lebih diharapkan.
Berdasarkan dari buku Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi yang berjudul "Fikih Empat Madzhab Jilid 2" ada beberapa hal yang membatalkan itikaf menurut empat Mazhab. Berikut penjelasannnya:
1.Menurut Mazhab Hanafi
Batal atau tidaknya itikaf seseorang dilihat dari niat orang itu dalam beritikaf. Apabila yang diniatkannya adalah itikaf wajib maka dia tidak boleh sama sekali keluar dari masjid. Karena, ketika orang tersebut meninggalkan masjid maka batal itikafnya. Tetapi, Apabila itikaf yang dilakukannya adalah itikaf sunah maka boleh saja keluar dari masjid meski tanpa ada alasan tertentu.
ADVERTISEMENT
2.Menurut Mazhab Maliki
Dalam hal yang membatalkan itikaf, yaitu ketika bersentuhan atau bermesraan bagi suami istri dengan tujuan untuk menimbulkan kenikmatan maka itu dapat membatalkan itikaf. tetapi, jika tidak ada kenikmatan di dalamnya maka tidak membatalkan itikaf.
3.Menurut Mazhab Syafii
Dalam pendapat mazhab Syafii, salah satu hal yang dapat membatalkan itikaf apabila orang yang beritikaf berkhayal dan memandang sesuatu yang diharamkan dalam aturan syariat. seperti, membayangkan atau melihat secara langsung aurat dari perempuan yang bukan mahramnya.
4.Menurut Mazhab Hambali
Itikaf seorang tidak dikatakan batal jika dia keluar masjid karena lupa, namun jika secara sengaja keluar masjid untuk urusan yang tidak penting maka itikafnya menjadi batal. Kecuali, jika keluarnya itu untuk memenuhi suatu keperluan yang diharuskan.
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan tentang sesuatu hal yang membatalkan itikaf menurut empat mazhab di atas. semoga dapat menambah ilmu dan wawasan. Wallahu a'lam