Ibu Adalah Guru

Ilham Wahyu Hidayat
Saya Seorang Pendidik
Konten dari Pengguna
22 Desember 2020 21:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Wahyu Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ibu Adalah Guru
zoom-in-whitePerbesar
Ibu Adalah Guru
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam pendidikan informal, orang tua yang dalam hal ini ibu memegang peran penting. Perannya bukan sekadar melahirkan anak. Entah disadari atau tidak sebenarnya sosok ibu juga merupakan guru bagi anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
Ibu sebagai guru merupakan kodrat yang telah disandangkan Sang Pencipta. Karenanya peran ini tidak bisa dibantah apalagi dimunafikkan. Tidak ada jalan lain bagi seorang ibu selain harus menerima dan menjalani kodrat ini dengan tanggung jawab.
Hanya saja ibu sebagai guru tidak bisa disamakan dengan guru sebagai profesi resmi. Artinya ada batasan yang membedakan antara ibu sebagai guru dan guru sebagai guru. Secara yuridis batasan tersebut dapat dipahami dengan memperhatikan Pasal 1 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ilustrasi hari ibu. Foto: Shutterstock/Asada Nami
Dalam Pasal 1 UU RI di atas dinyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
ADVERTISEMENT
Ibu sebagai guru bukan berarti menjadi pendidik profesional seperti dinyatakan dalam penjelasan Pasal 1 tersebut. Itu artinya keprofesionalan ibu sebagai guru tidak dibuktikan secara akademis tetapi secara empiris melalui tingkah laku.
Secara empiris tingkah laku ibu merupakan realisasi dari tugas utama guru dalam Pasal 1 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tersebut. Tugas utama tersebut antara lain mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi.
Dalam mendidik, seorang ibu dituntut selalu melatih anak dalam melaksanakan nilai-nilai karakter positif dalam pembiasaan dan keteladanan. Tujuannya adalah menjadikan anak manusia cerdas secara moral. Ini harus dilakukan karena secara konseptual, makna kata mendidik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai akhlak.
ADVERTISEMENT
Dalam mengajar juga begitu. Seorang ibu dituntut untuk selalu memberikan pelajaran pada anak. Hanya saja pelajaran yang diberikan bukan Matematika, IPA, IPS dan pelajaran lain seperti yang diajarkan di sekolah. Pelajaran yang diberikan adalah pelajaran tentang kehidupan agar anak menjadi manusia beradab.
Selain itu seorang ibu juga selalu mengarahkan. Dalam KBBI arti mengarahkan adalah menunjukkan, memberi petunjuk, menghadapkan dan memaksudkan. Dalam hal ini ibu selalu menunjukkan hal-hal positif pada anak terkait segala sesuatu di sekitar lingkungannya.
Hal yang tidak kalah penting ibu itu selalu melatih. Dalam KBBI arti melatih adalah mengajar seseorang agar terbiasa dan mampu melakukan sesuatu. Dalam hal ini ibu harus bisa membiasakan anak melakukan segala sesuatu secara mandiri dan dengan jiwa disiplin.
ADVERTISEMENT
Selain itu ibu juga menilai. Hanya saja nilai yang diberikan ibu pada anak bukan berupa angka seperti nilai dari guru di sekolah. Nilai yang diberikan ibu pada anak berupa pujian-pujian positif saat sang anak berhasil melakukan sesuatu.
Sedangkan yang terakhir ibu itu mengevaluasi. Dalam KBBI ini diartikan memberikan penilaian terus-menerus. Makna tersirat dari terus menerus ini adalah ketelatenan ibu dalam memantau perkembangan anak dalam segala perilaku.
Demikian ibu sebagai guru. Dari sedikit yang telah disampaikan sekali lagi dapat ditegaskan ibu sebagai guru bukan berarti menjadi pendidik profesional. Ibu sebagai guru lebih mengarah pada merealisasikan tugas utama guru dalam kaitannya sebagai individu yang paling berperan dalam pendidikan informal.
Pendidikan informal dalam Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan sebagai jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut yaitu pada Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 juga ditegaskan bahwa kegiatan pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Dalam melaksanakan belajar secara mandiri di keluarga dan lingkungan itulah sosok ibu memainkan peran yang potensial sebagai guru. Meskipun bukan guru secara akademis dan bukan dalam kategori pendidik profesional, secara nyata sosok ibu terbukti empiris melaksanakan semua tugas utama guru yang antara lain mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi.
Dengan demikian tidaklah berlebihan dan sangat logis jika dinyatakan bahwa sebenarnya sosok ibu adalah juga guru. Sedikit yang disampaikan di atas telah membuktikan itu.
Selamat Hari Ibu. Semoga setelah ini para ibu makin sadar bahwa hakikat ibu itu guru.
ADVERTISEMENT
Penulis : Ilham Wahyu Hidayat
Guru SMP Negeri 11 Malang