Konten dari Pengguna

Peran Penting Partisipasi Masyarakat Dalam Rangka Mencegah Kekerasan Seksual

Ilham Khalid
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia
7 Desember 2021 20:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Khalid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gerakan masyarakat #MeToo sebagai bentuk perlawanan terhadap kekerasan seksual. Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gerakan masyarakat #MeToo sebagai bentuk perlawanan terhadap kekerasan seksual. Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Akhir-akhir ini seringkali kita mendengar tentang maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual, yang terbaru dan masih hangat diperbincangkan adalah tentang kasus pelecehan seksual di sebuah kampus oleh dosen saat bimbingan skripsi serta pemerkosaan seorang mahasiswi oleh pacarnya yang merupakan seorang oknum polisi. Dimana kasus tersebut berujung pada korban melakukan bunuh diri. Masih banyak lagi kasus kekerasan seksual yang belum tertangani bukan karena pemerintah yang kurang memfasilitasi penanganan korban. Melainkan banyak dari sebagian masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual enggan melaporkan disebabkan belum pernah bersentuhan dengan masalah hukum. Serta biasanya keluarga korban beranggapan kejadian itu akan menjadi sebuah aib dalam keluarga.
ADVERTISEMENT
Jika ditarik kronologis dalam jangka waktu yang lebih jauh, isu kekerasan seksual juga menjadi problematika yang menyeruak di berbagai kalangan. Terutama terkait pro kontra dari Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dimana masih terdapat perdebatan antara berbagai pihak yang menyebabkan belum rampungnya pengesahan aturan hukum ini. Untuk itu, salah satu cara lain yang dapat dilakukan dalam rangka mencegah serta meminimalisir terjadinya pelecehan/kekerasan seksual yaitu dilibatkannya peran serta partisipasi masyarakat sebagai salah satu aspek penting yang memiliki pengaruh cukup krusial di dalam dinamikanya.
Secara teoritis, arti pemaknaan dari partisipasi masyarakat menurut Theodorson (1969) adalah proses ikut sertanya individu atau masyarakat dalam suatu perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga proses evaluasi dari kegiatan atau program tertentu dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari suatu perubahan yang terjadi. Dalam konteks ini dapat disimpulkan peran partisipasi masyarakat terhadap suatu penyelesaian problematika dalam lingkungan sosial sangatlah diperlukan.
ADVERTISEMENT
Kontribusi berupa partisipasi masyarakat tersebut dapat dituangkan dengan berbagai macam hal sederhana di kehidupan bermasyarakat sehari-hari, misalnya seperti lebih menggencarkan kembali edukasi berupa kampanye kepada sesama masyarakat untuk mencegah dan mengenali tanda-tanda perilaku yang mengandung unsur pelecehan seksual atau kekerasan seksual, melindungi dan bersikap care terhadap korban, serta mendesak pihak yang berwenang untuk senantiasa menegakkan hukum yang adil agar membuat efek jera kepada pelaku. Hal ini bukan tanpa alasan, karena memang faktanya kerap kali dalam beberapa kasus yang mencuat, keberlanjutan proses hukuman yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual atau kekerasan seksual dinilai tidak setimpal dengan perbuatannya.
Upaya perlindungan lain yang dapat dilakukan berkaitan dengan kekerasan seksual ini dapat dilakukan dengan pendekatan kesehatan pada masyarakat (public health), yaitu melalui usaha promotif, preventif, diagnosis, kuratif, dan rehabilitatif. Dua usaha yang pertama ditujukan bagi masyarakat umum yang belum menjadi korban (non-victim) melalui kegiatan pendidikan masyarakat dengan tujuan utama menyadarkan masyarakat bahwa kekerasan pada seksual merupakan penyakit masyarakat yang akan merusak masa depan bangsa, oleh karenanya hal tersebut harus dihapuskan. Sedangkan dua usaha terakhir ditujukan bagi korban (victim) dengan tujuan utama untuk memberikan pemulihan kepada korban secara menyeluruh meliputi aspek media, psikologis, sosial, termasuk di dalamnya upaya mengembalikan keadaan korban ke dalam lingkungannya semula dengan situasi yang lebih kondusif. Upaya perlindungan di atas dapat dilaksanakan secara optimal oleh profesional dibidang keahliannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Sebagai penutup, penulis sekali lagi ingin menitipkan pesan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia agar lebih meningkatkan kepedulian terhadap permasalahan ini. Karena dengan turut sertanya kita dalam bentuk kontribusi berupa partisipasi aktif dari masyarakat kedepannya, memunculkan harapan untuk kedepannya dapat menekan jumlah kasus serta meminimalisir perilaku kejahatan terkait pelecehan dan kekerasan seksual. Mengingat berdasarkan data yang dihimpun dari Komnas Perempuan tercatat ada sekitar 2.500 kasus kekerasan seksual dalam rentang waktu Januari-Juli 2021, dan data lain juga menyebutkan 82% mengalaminya di tempat publik.
Miris bukan?
Mari berpartisipasi untuk selamatkan ibu pertiwi!