Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Wajib Pajak Boleh Mengajukan Keberatan Pajak? Begini Caranya!
13 Agustus 2023 18:54 WIB
Tulisan dari Ima Widiastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Simak pembahasan berikut mengenai keberatan pajak yang berlaku di Indonesia.
Dalam melakukan kewajiban dalam melakukan perpajakan, tentu saja tidak semua masyarakat Indonesia khususnya para Wajib Pajak mengalami perjalanan perpajakan yang mulus. Oleh karena itu segala keluh kesah atau masalah Wajib Pajak yang merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan boleh saja mengajukan keberatan pajak yang ada. Hal ini dilakukan agar Wajib Pajak bisa mendapat keadilan mengenai hasil dari pemeriksaan pajak yang sekiranya salah atau tidak sesuai. Keberatan pajak ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (penyempurnaan dari No 9/PMK.03/2013).
Namun ternyata tidak semua Wajib Pajak boleh mengajukan keberatan lho, oleh karena itu Wajib Pajak hanya boleh mengajukan keberatan karena :
ADVERTISEMENT
1. Surat Ketetapan Pajak lebih bayar dan kurang bayar.
2. Surat Ketetapan Pajak kurang bayar tambahan.
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil.
4. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ke tiga (missal : perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja).
Selain itu saat mengajukan keberatan, kalian para Wajib Pajak juga perlu menuliskan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dan jangan lupa untuk tuliskan alasan serta perhitungan pajak yang sesuai, dan pastikan Wajib Pajak sudah melunasi pajak yang terutang. Selanjutnya Wajib Pajak boleh mengajukan keberatan tersebut dalam waktu tiga bulan dan jangan lupa untuk menandatangani surat keberatan pajak tersebut.
Setelah itu Wajib Pajak harus menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lama 12 bulan, jika lebih dari 12 bulan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Nah, jika permohonan tersebut sudah dikabulkan maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat keputusan keberatan paling lama sebulan.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam proses penyelesaian keberatan pajak ini tidak semudah dan sesingkat yang kalian bayangkan lho. Prosesnya terbilang cukup Panjang karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus meminjam buku catatan atau informasi dalam bentuk hard copy atau soft copy kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga meminta bukti kepada Wajib Pajak terkait keberatan yang diajukan.
Tetapi ternyata Wajib Pajak juga dilarang lho mengajukan keberatan dengan permohonan seperti pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sanksi administrasi kecuali Wajib Pajak tersebut sudah meninggal dunia. Oleh karena itu Wajib Pajak perlu sekali memahami apa saja yang bisa diajukan dalam keberatan pajak yang telah dilakukannya dan juga perhatikan langkah-langkah pengajuan keberatan dengan seksama supaya tidak terjadi kesalahan dan menimbulkan masalah baru.
ADVERTISEMENT