Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Digitalisasi Layanan: Efisiensi dan Transparansi Pemindahbukuan melalui e-PBK
30 Januari 2024 8:35 WIB
Tulisan dari Imadatul Bahiroh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem perpajakan di Indonesia yakni Self-Assessment dimana implikasinya Wajib Pajak diharuskan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang serta membayar dan melaporkan sendiri atas kewajiban perpajakannya. Namun, dari sisi perkembangan teknologi sistem perpajakan di Indonesia berkembang cukup lambat. Rumitnya akses layanan administrasi menjadi salah satu faktor penghambat instrumen penerimaan negara ini, seperti kesalahan administrasi dalam pembayaran maupun penyetoran pajak menjadi suatu hal yang tidak dapat hindari.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa "Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak". Pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai sesuai dengan pos setorannya.
Pada awalnya, pemindahbukuan dimulai dari Wajib Pajak yang mengidentifikasi ada tidaknya kesalahan pengisian saat pembayaran pajak. Kemudian, Wajib Pajak tetap harus menyampaikan permohonan pemindahbukuan secara manual ke Kantor Pelayanan Publik (KPP) atau melalui pos.
Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, digitalisasi layanan menjadi kunci utama. Perpajakan mengalami transformasi digital dalam mewujudkan sistem perpajakan yang efisien serta kemudahan aksesibilitas bagi seluruh masyarakat. Salah satu inovasi yang mengubah paradigma tradisional ini ialah pada akhir 2022, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi e-PBK pada laman pajak.go.id , yang mana berlaku secara nasional serta dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang melakukan kesalahan administrasi pada pelaporan pajak untuk mengajukan pemindahbukuan ke Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai namanya, e-PBK merupakan aplikasi elektronik pemindahbukuan yang mana Wajib Pajak dapat melakukannya secara online.
ADVERTISEMENT
Perilisan Aplikasi e-PBK 2.0
Adanya pemindahbukuan secara elektronik ini diharapkan dapat menjadikan proses administrasi perpajakan yang kompleks ini menjadi lebih efisien dan transparan bagi Wajib Pajak dan lainnya. Sebagai pelopor, DJP selalu berupaya agar selalu melakukan transformasi yang lebih baik untuk aplikasi e-PBK buatannya ini dalam rangka digitalisasi sistem perpajakan. Pada November 2023, Direktorat Jenderal Pajak merilis e-PBK V.2 dengan menghadirkan fitur terbaru sehingga makin mempermudah Wajib Pajak melakukan pemindahbukuan.
Perilisan e-PBK 2.0 ini diwarnai dengan perbaruan fitur yang menjadikan para Wajib Pajak lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan pemindahbukuan. Salah satu contohnya ialah pemindahbukuan lintas NPWP, pada e-PBK 2.0 ini DJP menyediakan fitur pemindahbukuan lintas NPWP serta pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya sehingga Wajib Pajak tidak perlu manual lagi ke KPP. Kemudian, permohonan e-PBK juga dapat dilakukan tanpa sertifikasi elektronik dengan Kode Verifikasi, penambahan user manual, simpan data permohonan e-PBK sebagai draft, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Kemudahan aksesibilitas dan penyederhanaan sistem administrasi perpajakan seperti aplikasi ini, cepat atau lambat tentu akan berdampak positif bagi administrasi dan penerimaan negara sendiri. Kesadaran serta kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat seiring dengan pembaruan fitur-fitur e-PBK maupun aplikasi perpajakan lainnya oleh DJP.
Tantangan Digitalisasi Layanan e-PBK
Meskipun e-PBK hadir dengan menawarkan banyak keuntungan, tampaknya implementasi tak terlepas dari tantangan dan hambatan. Dampak globalisasi yang pesat memang terkadang menjadikan beberapa sektor publik kurang kendali, digitalisasi yang memerlukan waktu menjadikan permasalahan beberapa kali kerap muncul sehingga penggunaan aplikasi pemindahbukuan secara online ini tidak bekerja secara efektif.
Kurangnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu momok terbesar dalam konteks perpajakan, sosialiasi atau penyuluhan kerap dilakukan sebagai media petugas pajak kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi, baik media sosial, seminar, dan sebagainya. Permasalahan ini juga selaras didukung dengan adanya perubahan regulasi yang perlu pemahaman mendalam agar masyarakat tidak tertinggal dalam pengadministrasian perpajakannya. Selain itu, salah satu contoh dari sekian permasalahan ialah ketika sistem mengalami kendala atau down yang menimbulkan kesalahan, keandalan sistem serta kesiapan teknologi ini juga menjadi sebab hambatan transformasi digital administrasi perpajakan ini. Pengembangan dan pemeliharaan sistem yang handal serta perencanaan pemeliharaan rutin untuk meminimalkan risiko gangguan layanan menjadi solusi yang perlu dipertimbangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
Sebab-Sebab Pemindahbukuan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 , dasar dilakukannya Pemindahbukuan ialah adanya kesalahan pengisian data pembayaran pajak seperti kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. Sebab-sebab pemindahanbukuan meliputi:
ADVERTISEMENT