Konten dari Pengguna

Digitalisasi Layanan: Efisiensi dan Transparansi Pemindahbukuan melalui e-PBK

Imadatul Bahiroh

Imadatul Bahiroh

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Imadatul Bahiroh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: pexels.com

Sistem perpajakan di Indonesia yakni Self-Assessment dimana implikasinya Wajib Pajak diharuskan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang serta membayar dan melaporkan sendiri atas kewajiban perpajakannya. Namun, dari sisi perkembangan teknologi sistem perpajakan di Indonesia berkembang cukup lambat. Rumitnya akses layanan administrasi menjadi salah satu faktor penghambat instrumen penerimaan negara ini, seperti kesalahan administrasi dalam pembayaran maupun penyetoran pajak menjadi suatu hal yang tidak dapat hindari.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa "Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak". Pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai sesuai dengan pos setorannya.

Pada awalnya, pemindahbukuan dimulai dari Wajib Pajak yang mengidentifikasi ada tidaknya kesalahan pengisian saat pembayaran pajak. Kemudian, Wajib Pajak tetap harus menyampaikan permohonan pemindahbukuan secara manual ke Kantor Pelayanan Publik (KPP) atau melalui pos.

Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, digitalisasi layanan menjadi kunci utama. Perpajakan mengalami transformasi digital dalam mewujudkan sistem perpajakan yang efisien serta kemudahan aksesibilitas bagi seluruh masyarakat. Salah satu inovasi yang mengubah paradigma tradisional ini ialah pada akhir 2022, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi e-PBK pada laman pajak.go.id, yang mana berlaku secara nasional serta dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang melakukan kesalahan administrasi pada pelaporan pajak untuk mengajukan pemindahbukuan ke Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai namanya, e-PBK merupakan aplikasi elektronik pemindahbukuan yang mana Wajib Pajak dapat melakukannya secara online.

Perilisan Aplikasi e-PBK 2.0

Adanya pemindahbukuan secara elektronik ini diharapkan dapat menjadikan proses administrasi perpajakan yang kompleks ini menjadi lebih efisien dan transparan bagi Wajib Pajak dan lainnya. Sebagai pelopor, DJP selalu berupaya agar selalu melakukan transformasi yang lebih baik untuk aplikasi e-PBK buatannya ini dalam rangka digitalisasi sistem perpajakan. Pada November 2023, Direktorat Jenderal Pajak merilis e-PBK V.2 dengan menghadirkan fitur terbaru sehingga makin mempermudah Wajib Pajak melakukan pemindahbukuan.

Sumber: pexels.com

Perilisan e-PBK 2.0 ini diwarnai dengan perbaruan fitur yang menjadikan para Wajib Pajak lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan pemindahbukuan. Salah satu contohnya ialah pemindahbukuan lintas NPWP, pada e-PBK 2.0 ini DJP menyediakan fitur pemindahbukuan lintas NPWP serta pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya sehingga Wajib Pajak tidak perlu manual lagi ke KPP. Kemudian, permohonan e-PBK juga dapat dilakukan tanpa sertifikasi elektronik dengan Kode Verifikasi, penambahan user manual, simpan data permohonan e-PBK sebagai draft, dan lain-lain.

Kemudahan aksesibilitas dan penyederhanaan sistem administrasi perpajakan seperti aplikasi ini, cepat atau lambat tentu akan berdampak positif bagi administrasi dan penerimaan negara sendiri. Kesadaran serta kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat seiring dengan pembaruan fitur-fitur e-PBK maupun aplikasi perpajakan lainnya oleh DJP.

Tantangan Digitalisasi Layanan e-PBK

Meskipun e-PBK hadir dengan menawarkan banyak keuntungan, tampaknya implementasi tak terlepas dari tantangan dan hambatan. Dampak globalisasi yang pesat memang terkadang menjadikan beberapa sektor publik kurang kendali, digitalisasi yang memerlukan waktu menjadikan permasalahan beberapa kali kerap muncul sehingga penggunaan aplikasi pemindahbukuan secara online ini tidak bekerja secara efektif.

Sumber: pexels.com

Kurangnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu momok terbesar dalam konteks perpajakan, sosialiasi atau penyuluhan kerap dilakukan sebagai media petugas pajak kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi, baik media sosial, seminar, dan sebagainya. Permasalahan ini juga selaras didukung dengan adanya perubahan regulasi yang perlu pemahaman mendalam agar masyarakat tidak tertinggal dalam pengadministrasian perpajakannya. Selain itu, salah satu contoh dari sekian permasalahan ialah ketika sistem mengalami kendala atau down yang menimbulkan kesalahan, keandalan sistem serta kesiapan teknologi ini juga menjadi sebab hambatan transformasi digital administrasi perpajakan ini. Pengembangan dan pemeliharaan sistem yang handal serta perencanaan pemeliharaan rutin untuk meminimalkan risiko gangguan layanan menjadi solusi yang perlu dipertimbangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebab-Sebab Pemindahbukuan

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014, dasar dilakukannya Pemindahbukuan ialah adanya kesalahan pengisian data pembayaran pajak seperti kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. Sebab-sebab pemindahanbukuan meliputi:

  1. Adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;

  2. danya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;

  3. Adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

  4. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;

  5. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;

  6. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;

  7. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan

  8. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.