Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kedaulatan Siber dan Perlindungan Data dalam Perspektif Hukum Tata Negara
2 Mei 2025 13:36 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Inayah Piradyta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya dan berhak atas perlindungan dari kejahatan siber. Perlindungan data diri merupakan hak asasi bagi warga negara indonesia. Maka dari itu kedaulatan siber harus dijaga dengan memastikan perlindungan data pribadi secara transparan, bertanggung jawab dam sesuai dengan prinsip prinsip hukum.
ADVERTISEMENT
Kedaulatan siber di Indonesia mengacu kepada hak kontrol negara dalam menjaga keamanan data siber, infrastruktur dan informasi yang tersebar di sosial media,saat ini banyak sekali hoax yang bertebaran di sosial media baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, maka dari itu kebijakan dalam menggunakan sosial media harus diperhatikan.
Perlu diingat bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya sekedar informasi, tetapi mencakup hak-hak individu yang harus dihormati dan dilindungi. Dalam beberapa tahun terakhir indonesia diguncang oleh berbagai kasus kebocoran data pribadi, seperti informasi jutaan peserta BPJS hingga data pemilih milik KPU yang diduga tersebar di forum-forum gelap internet. Oleh karena itu kedaulatan siber harus tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk perlindungan dalam bersosial media.
ADVERTISEMENT
Namun, kedaulatan siber di Indonesia ini masih memiliki beberapa tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan keahlian dibidang keamanan siber. Meskipun Indonesia memiliki potensi besar dari segi jumlah tenaga kerja di bidang teknologi, masih banyak di antaranya yang belum mendapatkan pelatihan atau pendidikan yang memadai dalam aspek teknis dan strategis keamanan siber.
Kondisi ini mengakibatkan ketergantungan pada pihak luar dalam pengelolaan sistem keamanan digital, yang pada gilirannya dapat melemahkan kemandirian siber nasional. Kurangnya koordinasi yang jelas antar lembaga terkait juga merupakan salah satu tantangan besar dalam kedaulatan siber. Selain itu, peran BSSN masih jarang disorot dalam pembahasan legislasi mengenai data dan digitalisasi di Indonesia.
Beberapa negara telah menerapkan kebijakan untuk keamanan siber yang berbeda. Amerika Serikat memiliki Cybersecurity and Infrastructure Security Agency (CISA) yang bertugas untuk melindungi infrastruktur penting dari serangan siber. Uni Eropa dengan NIS Directive (Network and Information Security Directive) berusaha meningkatkan kerja sama keamanan siber antarnegara anggota (European Commission, 2016). Di sisi lain, China mengadopsi pendekatan yang lebih ketat dengan regulasi yang mengutamakan kontrol negara atas internet dan data domestik.[i]
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2021, terjadi kebocoran data BPJS Kesehatan, dimana sekitar 279 juta data penduduk indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan di forum peretas online. Dugaan ini tentunya menjadi sorotan, karena berkaitan dengan data pribadi yang sensitif dan menimbulkan kekhawatiran terhadap privasi individu. Menurut informasi, Kemkominfo telah melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran data ini sejak 20 Mei 2021. Isu ini berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan dijual ke forum peretas online. Dari 279 juta data tersebut, 20 juta diantaranya disebut memuat foto pribadi.[ii]
Kebocoran data BPJS yang mencakup NIK, nama, alamat, serta data kesehatan jelas bukan hanya isu teknis atau administratif, tetapi juga pelanggaran hak konstitusional terhadap keamanan data pribadi. Negara memiliki kewajiban hukum untuk melindungi data pribadi warga dan memastikan bahwa lembaga-lembaga yang terlibat menjalankan tugasnya secara akuntabel. Jika negara gagal merespons secara memadai, maka kepercayaan publik terhadap sistem dan hukum negara bisa tergerus, yang pada akhirnya melemahkan legitimasi negara itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Indonesia harus menaruh perhatian yang lebih serius pada isu kedaulatan siber dan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari upaya menjaga hak asasi dan hak konstitusional warga negara di era digital. Penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi yang solid antar lembaga merupakan langkah penting untuk membangun ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan berdaulat. Tanpa upaya nyata dan terarah, risiko kebocoran data dan pelanggaran privasi akan terus mengancam, tidak hanya keamanan individu, tetapi juga kedaulatan negara secara keseluruhan.
[i] Muhammad Rizal et al., Hukum Internasional Kontemporer (Yogyakarta: Sada Kurnia Pustaka, 2014), 152.
[ii] Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “Data BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Menteri Tjahjo Dukung Kemkominfo Usut Tuntas,” 23 Mei 2021, https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/data-bpjs-kesehatan-diduga-bocor-menteri-tjahjo-dukung-kemkominfo-
ADVERTISEMENT