Ke Mana dan untuk Apa Uang Pajak Kita?

Indah Dwi Hardiyanti
Mahasiswa Jurusan Akuntansi UIN Jakarta
Konten dari Pengguna
5 Juni 2022 17:51 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Indah Dwi Hardiyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi negara dalam menjalankan pemerintahan. Pemungutan pajak termasuk kewajiban dari setiap warga negara yang pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang dan peraturan perpajakan lainnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR telah menetapkan alokasi belanja negara untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp.2.714 triliun untuk belanja pemerintah baik pusat dan daerah. Pendapatan negara di APBN 2022 semula ditargetkan mencapai Rp1.846,1 triliun saat ini diperkirakan naik sebesar Rp420,1 triliun menjadi Rp.2.266,2 triliun sampai akhir 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berperan sangat penting dalam menghadapi guncangan, baik yang disebabkan oleh pandemi maupun dari sisi supply yang mengakibatkan naiknya harga-harga komoditas.
“Perbaikan produktivitas menjadi sangat penting. Kami akan terus mendukung melalui APBN, termasuk pada tahun 2023. Selama 2020 hingga 2022 dalam posisi pandemic, APBN pun tetap tidak hanya fokus pada pandemi, namun tetap menjaga belanja dan dukungan lain untuk memperbaiki fondasi dan struktur ekonomi kita,” ungkap Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
APBN digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk meraih keadilan, menurunkan tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan mengatasi disparitas antarkelompok pendapatan wilayah. Salah satu cara kita untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara adalah dengan membayar pajak. Dengan demikian pajak merupakan sumber pembiayaan untuk negara dari masyarakat dan akan dikembalikan lagi ke masyarakat.
Ke mana sebenarnya uang pajak akan dialokasikan?
Melansir dari laman Twitter @DitjenPajakRI, setiap Rp1 juta uang pajak yang kita bayarkan dapat digunakan untuk belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah. Dengan pembagian alokasi sebagai berikut:
1. Pelayanan Umum
Pelayanan umum mendapatkan alokasi dana sebesar Rp322.500, alokasi ini digunakan untuk mempercepat capaian dan sasaran pada fungsi pelayanan umum, yaitu (1) meningkatnya instansi pemerintah yang memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang terdiri dari 91 persen K/L, 97 persen provinsi, 72 persen kabupaten, dan 86 persen kota; (2) penerapan kebijakan Satu Data dan Satu Peta; (3) penerapan Zona Integritas untuk birokrasi yang bersih dan akuntabel; (4) integrasi sistem pengaduan masyarakat (LAPOR!-SP4N); (5) penerapan digitalisasi pelayanan publik (e-Services); dan (6) penerapan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan online single submission (OSS) untuk kemudahan berinvestasi.
ADVERTISEMENT
2. Ekonomi
Sementara itu pembagian alokasi dana untuk ekonomi sebesar Rp205.500, alokasi ini digunakan untuk pencapaian sasaran antara lain (1) mendukung ketahanan pangan melalui peningkatan produksi pangan dan pembangunan sarana dan prasana pertanian; (2) mendukung ketahanan energi melalui program energi terbarukan dan konservasi energi serta pemenuhan kebutuhan energi; (3) mendukung pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat, laut, udara, dan inter-moda; (4) mendukung pengembangan telekomunikasi dan informatika; dan (5) meningkatkan akses permodalan dan dayasaing UMKM serta koperasi.
3. Perlindungan Sosial
Kemudian, perlindungan sosial mendapatkan alokasi sebesar Rp.129.500, Alokasi ini digunakan untuk pencapaian sasaran yaitu (1) peningkatan besaran manfaat Kartu Sembako dari semula Rp110.000/KPM/ bulan menjadi sebesar Rp150.000/KPM/ bulan bagi 15,6 juta KPM, (2) melanjutkan pelaksanaan PKH bagi 10 juta KPM, (3)melanjutkan terlaksananya rehabilitasi sosial bagi 20.000 orang korban penyalahgunaan Napza, 1.300 orang penderita HIV/AIDS, 27.000 orang anak (balita terlantar, anak terlantar, anak berkebutuhan khusus dan anak berhadapan hukum), dan 30.200 orang lansia, (4) pengawasan terpadu penanganan anak korban kekerasan dan perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, situasi darurat dan pornografi, dan perlakuan salah lainnya, (5) pemberian perlindungan bagi perempuan melalui penguatan kelembagaan perlindungan perempuan, (6) melanjutkan pemberian bantuan perumahan berupa subsidi bantuan uang muka dan bunga kredit perumahan, dan (7) pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap pembayaran manfaat pensiun dan iuran asuransi kesehatan PNS, TNI/Polri serta para pensiunan dan veteran.
ADVERTISEMENT
4. Ketertiban dan Keamanan
Ketertiban dan keamanan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp91.000, Alokasi ini digunakan untuk mempercepat capaian dan sasaran, berupa (1) peningkatan kamtibnas dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020; (2) penanggulangan terorisme, pengamanan siber, dan konflik sosial politik; (3) penguatan diplomasi politik dan keamanan yang mendukung kedaulatan dan pertahanan wilayah NKRI, serta perdamaian dunia; (4) kepastian hukum dan reformasi birokrasi, serta efektivitas di dalam pelaksanaan diplomasi; (5) peningkatan penanggulangan penyalahgunaan obat terlarang (narkoba); (6) pengamanan wilayah laut yurisdiksi Indonesia; dan (7) peningkatan kapabilitas intelijen dan kontra intelijen. Sehubungan dengan arah kebijakan Pemerintah tersebut, alokasi anggaran pada fungsi ketertiban dan keamanan diarahkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang ketertiban, keamanan, pembinaan hukum dan peradilan, perlindungan bencana, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketertiban, keamanan, dan hukum.
ADVERTISEMENT
5. Pertahanan
Dalam bidang pertahanan mendapatkan alokasi sebesar Rp69.000, alokasi ini digunakan untuk mempercepat capaian dan sasaran yang diharapkan, yaitu (1) meningkatkan kekuatan pertahanan; (2) meningkatkan stabilitas kawasan dan kerjasama pembangunan internasional di bidang pertahanan; dan (3) memperkuat keamanan laut.
6. Kesehatan
Sementara, bidang kesehatan mendapat alokasi dana sebesar Rp72.000, alokasi tersebut digunakan untuk mencapai sasaran, yaitu Pembinaan Upaya Kesehatan Rujukan, Peningkatan Ketersediaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Tingginya perhatian pemerintah terhadap kesehatan warga negara Indonesia menjadikan anggaran kesehatan masuk dalam bagian program prioritas.
7. Pendidikan
Kemudian, bidang pendidikan mendapatkan alokasi sebesar Rp87.000, Alokasi ini digunakan untuk pencapaian sasaran yaitu (1) mendukung inisiatif perluasan akses pendidikan dan peningkatan kompetensi SDM; (2) melanjutkan percepatan dan peningkatan kualitas sarpras pendidikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; (3) meningkatkan kualitas dan keterampilan SDM melalui pendidikan vokasi.
ADVERTISEMENT
8. Perlindungan Lingkungan Hidup
Dalam bidang perlindungan lingkungan hidup mendapatkan alokasi dana sebesar Rp7.000, alokasi tersebut digunakan untuk mencapai sasaran, berupa (1) Peningkatan Ketersediaan Akses dan Kualitas Konsumsi Pangan; (2) Peningkatan Kuantitas, Kualitas dan Aksesibilitas Air; (3) Pemenuhan Kebutuhan Energi dengan mengutamakan Peningkatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT); (4) Peningkatan Kualitas Lingkungan; serta (5) Penguatan Ketahanan Bencana.
9. Perumahan dan Fasilitas Umum
Sementara, bidang perumahan dan fasilitas umum mendapatkan alokasi dana sebesar Rp9.000, alokasi tersebut digunakan untuk mencapai sasaran yaitu (1) Tingkat kepemilikan rumah antara 78-83 persen; (2) persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan kecukupan luas lantai per kapita sebesar 92,72 persen; (3) Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan ketahanan bangunan (atap, lantai, dinding) sebesar 82,88 persen; (4) Persentase rumah tangga yang memiliki sertifikat hak atas tanah sebesar 55,46 persen; serta (5) Proporsi rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi layak dan aman (air limbah) sebesar 78,1 persen akses air limbah layak (termasuk 9,65 persen akses limbah aman).
ADVERTISEMENT
10. Keagamaan
Pembagian alokasi dana dalam bidang keagamaan sebesar Rp5.500, alokasi ini digunakan untuk mempercepat capaian dan sasaran, berupa (1) meningkatkan pemahaman, pengamalan dan pengembangan nilai-nilai keagamaan; (2) meningkatkan harmoni sosial dan kerukunan umat beragama; (3) meningkatkan pelayanan kehidupan beragama; (4) meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; serta (5) meningkatkan tata-kelola pembangunan bidang agama.
11. Pariwisata
Bidang pariwisata mendapatkan alokasi dana sebesar Rp2.000, alokasi ini digunakan untuk mencapai sasaran yang diharapkan, yaitu pengembangan lima destinasi pariwisata super prioritas yaitu Danau Toba, Borobudur, Labuan Bajo, Mandalika, dan Likupang yang bersifat lintas K/L. Pengembangan pada 5 destinasi wisata super prioritas dilaksanakan melalui kegiatan antara lain:(1) pembangunan/kontruksi kawasan strategis pariwisata nasional, fasilitasi event, geosite; (2) pemberdayaan desa wisata; (3) pembangunan sarana ruang kreatif, creative training and education (CREATE); (4) pengembangan dan revitalisasi desa adat; (5) pembangunan jalan pendukung, runway/ taxiway.
ADVERTISEMENT
Peran pajak dalam pembangunan negara begitu penting. Pajak sebagai pilar APBN Indonesia sangat bergantung pada partisipasi rakyat untuk mewujudkan Indonesia yang makmur dan sejahtera. Mari bersama-sama menanamkan kesadaran pajak dan mengawal penggunaannya. Kontribusi pajak kita sangat berarti untuk kemajuan Indonesia.