Konten dari Pengguna

Penegakan Hukum atas Run Zeng 3

5 Juni 2024 12:13 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Indonesia Ocean Justice Initiative tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kapal penangkap ikan. Foto: Dok. Ketua LSM Yayasan Mattirotasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal penangkap ikan. Foto: Dok. Ketua LSM Yayasan Mattirotasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh Andreas Aditya Salim
Run Zeng 3, sebuah kapal ikan berbendera Rusia yang dimiliki perusahaan yang berdomisili di Tiongkok, beroperasi secara ilegal di laut Indonesia dan diduga kuat negara lain, menjadi tempat terjadinya pelanggaran hak-hak awak kapal yang mayoritas adalah warga negara Indonesia, serta terindikasi terlibat dalam jual beli bahan bakar secara tidak sah.
ADVERTISEMENT
Informasi ini cukup memberikan gambaran bagaimana aktivitas perikanan tangkap skala industri lekat dengan praktik kejahatan lintas batas terorganisir (transnational organized crime).
Penangkapan kapal ini di laut Indonesia dapat terjadi karena komitmen kuat KKP dalam pemberantasan illegal fishing dan didukung dengan kerja sama internasional yang melibatkan pemerintah Australia dan pihak masyarakat sipil yang memiliki kapasitas vessel tracking.
Kasus seperti Run Zeng 3 ini bukan hal baru bagi pemerintah Indonesia, dan publik tentu menaruh harap agar dilakukan investigasi menyeluruh dan komprehensif yang mendayagunakan berbagai undang-undang (multidoor approach) serta menyasar penerima manfaat (beneficial owner) di samping pelaku lapangan. Penangkapan ikan tanpa izin adalah kejahatan yang, oleh komunitas internasional, sangat dikecam. Terlebih yang dilakukan oleh armada perikanan jarak jauh (distant water fishing fleet).
ADVERTISEMENT
Kasus Run Zeng 3 adalah kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk membuktikan komitmen penguatan sistem keamanan lautnya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023, utamanya mengenai multidoor approach.
Apakah pelaksanaan investigasi multidoor approach ini diwadahi dalam sebuah Satuan Tugas ad hoc atau tidak adalah sebuah pilihan. Yang jelas, tingkat kompleksitas kasus ini membutuhkan kepemimpinan yang mampu melibatkan berbagai pihak, tidak hanya KKP.

UNCLOS

Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) telah mengatur bahwa negara pantai memiliki hak berdaulat terhadap sumber daya yang berada di Zona Ekonomi Eksklusifnya. Pemanfaatan tanpa izin, termasuk salah satunya penangkapan ikan, mutlak memerlukan izin dari negara pantai. Tanpa adanya izin, pelaku akan berhadapan dengan penegakan hukum dari negara pantai seperti yang terjadi pada Run Zeng 3.
ADVERTISEMENT
Selain itu, negara pantai juga dapat meminta pertanggungjawaban negara bendera kapal dan mengupayakan mekanisme pemulihan (remedy) atas kerugian yang telah ditimbulkan dengan dasar bahwa negara bendera tidak melakukan kontrol yang efektif terhadap kapal ikan yang mengibarkan benderanya, salah satunya karena terlibat dalam illegal fishing.

Otoritas Pusat & INTERPOL

Investigasi terhadap Run Zeng 3 memerlukan penyidikan yang tidak biasa. Pengumpulan informasi di awal adalah tahapan krusial antara lain keterangan saksi, informasi elektronik yang didapatkan melalui forensik digital dari berbagai alat-alat elektronik yang ada di atas kapal, pemeriksaan terhadap berbagai dokumen yang ada di atas kapal dan lain sebagainya. Kapasitas ini dimiliki oleh KKP, POLRI atau mungkin penyidik lainnya.
Konvensi PBB tentang Kejahatan Lintas Batas Terorganisir (UNTOC) di mana Indonesia adalah anggotanya, membuka peluang kerja sama penegakan hukum dengan negara lain. Secara institusional, kerja sama penegakan hukum lintas negara dilaksanakan melalui otoritas pusat pada Kementerian Hukum dan HAM. Mekanisme lain yang dapat didayagunakan adalah INTERPOL yang tugas dan fungsinya adalah memfasilitasi kerja sama seluas-luasnya aparat penegak hukum dari negara-negara anggotanya.
ADVERTISEMENT
Manfaat lebih yang dapat diberikan INTERPOL adalah asistensi dalam penyidikan. Dengan sebuah surat permintaan resmi dari pemerintah, INTERPOL dapat mengirimkan tim untuk mendukung investigasi Run Zeng 3 baik itu berupa dukungan digital forensic, pemeriksaan dokumen palsu, dan analisis lainnya. INTERPOL juga dapat memfasilitasi pertukaran informasi antar aparat penegak hukum dari berbagai negara yang memiliki kepentingan terhadap kapal Run Zeng 3.
Di tahap awal penyelidikan dan penyidikan ini, klarifikasi sahih atau tidaknya registrasi bendera kapal mutlak diperlukan. Melalui dua jalur di atas, atau jalur diplomatik resmi, pemerintah Indonesia perlu berupaya mendapatkan konfirmasi dari Rusia apakah kapal Run Zeng 3 secara sah terdaftar di Rusia dan berhak mengibarkan bendera Rusia di atas kapal atau tidak.
ADVERTISEMENT
Pada skenario di mana Rusia memberikan konfirmasi bahwa kapal Run Zeng 3 secara sah terdaftar di Rusia, maka Rusia sebagai negara bendera kapal memiliki tanggungjawab untuk membantu dalam investigasi dan memberikan ganti rugi kepada pemerintah Indonesia untuk kerugian yang telah ditimbulkan.
Perlu diingat, selain kerugian akibat pencurian ikan, satu nyawa warga negara Indonesia telah hilang dan lima lainnya diduga kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Entah bertambah berapa jumlah korban jika kapal Run Zeng 5, yang saat ini belum diketahui keberadaannya, tertangkap.

Arbitrase

Dalam perjalanan penegakan hukum, kerja sama dengan Rusia bisa jadi tidak berjalan lancar. Pertanggungjawaban negara bendera kapal adalah hal yang jelas pada tataran konsep namun tidak mudah dalam pelaksanaan. Sebagai upaya terakhir, pemerintah Indonesia dapat membawa permasalahan ini ke mekanisme penyelesaian sengketa.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada deklarasi yang dibuat oleh Rusia pada saat menandatangani UNCLOS, mekanisme penyelesaian sengketa yang dipilih oleh Rusia dalam hal terdapat sengketa adalah Arbitrase. Indonesia, yang tidak memberikan deklarasi apa pun berkenaan dengan Pasal 287 ayat (1) UNCLOS tentang penyelesaian sengketa, dianggap memilih Arbitrase berdasarkan Pasal 287 ayat (3) UNCLOS.
Dengan demikian, forum arbitrase akan menjadi forum penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Rusia jika flag state responsibility tidak terlaksana dengan baik.
Pelepasan Pasca Penempatan Jaminan (prompt release upon the posting of reasonable bond)
Penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh kapal asing niscaya akan sampai pada sebuah titik di mana pemerintah memulangkan awak kapal warga negara asing yang tertangkap ke negaranya.
ADVERTISEMENT
Ini adalah kesempatan baik bagi pemerintah Indonesia untuk mendayagunakan ketentuan prompt release yang diatur dalam UNCLOS yang berbunyi pelepasan awak kapal yang tertangkap harus segera dilaksanakan setelah penempatan jaminan yang wajar atau bentuk jaminan lainnya.
Mekanisme ini, paling tidak, menjadi sumbangsih finansial untuk berbagai kerugian yang telah diderita oleh Indonesia. Merujuk pada beberapa putusan ITLOS (International Tribunal for the Law of the Sea) pada sengketa prompt release, pemerintah Indonesia dapat menetapkan jumlah jaminan untuk dimintakan kepada Rusia sebagai negara bendera kapal.
Jumlah jaminan yang wajar, berdasarkan putusan ITLOS pada kasus kapal Camouco (sengketa antara Panama melawan Prancis pada tahun 2000) setidaknya adalah akumulasi dari nilai keparahan tindak pidana yang dilakukan, nilai denda yang tercantum dalam Undang-Undang, nilai kapal dan muatannya, walaupun formula ini tidaklah baku.
ADVERTISEMENT
Penuntasan penanganan kasus Run Zeng 3 ini merupakan kesempatan emas untuk Indonesia membuktikan komitmennya kepada dunia dalam memberantas ilegal fishing. Penggunaan perangkat hukum nasional dan internasional, serta mengoptimalkan kerja sama internasional menjadi sangat relevan dan penting.