Anak Kandung yang Gugat Ibunya Rp 1,8 M Sulit Diajak Mediasi

kumparanNEWSverified-green

clock

Bupati Dedi menemui Siti Rukoyah (Foto: Dok. Pemkab Purwakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Dedi menemui Siti Rukoyah (Foto: Dok. Pemkab Purwakarta)

Yani Suryani dan suaminya Handoyo Adianto yang menggugat ibu kandungnya Siti Rokayah Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut karena urusan utang piutang sepertinya sulit diajak mediasi. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang mencoba menjadi mediator untuk menuntaskan kasus ini kesulitan dalam melakukan komunikasi dengan Yani dan Handoyo.

Baca juga: Surat Utang dan Ancaman Perceraian Dalam Gugatan Anak ke Ibu di Garut

"Jawaban yang diberikan belum baik ya. Kami ajak bertemu, mau di mana tapi responsnya kurang," jelas Dedi yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Kamis (30/3).

Dedi memberi contoh, misalnya saat dia mencoba mengkonfirmasi kalau gugatan yang dilakukan ini akan membuat ibu Rokayah yang sudah berusia 83 tahun tertekan, malahan dijawab mereka akan menyiapkan trauma healing dan hadiah yang besar buat ibundanya.

Kemudian mereka mengaku kalau menang gugatan Rp 1,8 miliar setengahnya akan dibagi ke ibunya.

Dedi kemudian menjelaskan, sebenarnya ibunya ingin berdamai karena sayang dengan mereka. Mengenai rumah yang disoal Yani dan suaminya, inisiatif untuk menjual itu datang dari ibunya, agar bisa dibagi-bagi karena kalau dia tiada khawatir 13 anaknya akan ribut.

"Jadi ya urusan utang, nanti jatah anaknya yang berutang diberikan ke Yani," ujarnya.

Yang berutang memang bukan Rokayah tetapi putra pertamanya Asep, dengan jaminan ibunya. Utang senilai Rp 20 juta pada 2001.

"Jadi kalau memang begini kita maju saja di pengadilan. Kami optimistis, yang berutang kan kakaknya, bukan ibunya. Nanti silakan tergugat dua yang berhitung utang, jangan bawa-bawa ibunya," urai Dedi.

Dedi menuturkan, Rokayah sudah berusia lanjut dan sebaiknya tidak diganggu dengan urusan materi. Tugas anak adalah membahagiakan orang tua.

Hari ini persidangan perdata dilanjutkan di PN Garut.