Anggota DPR Miryam S Haryani Jadi Buronan KPK

27 April 2017 12:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Miryam S Haryani, saksi di sidang korupsi e-KTP. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Miryam S Haryani, saksi di sidang korupsi e-KTP. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Politisi Hanura Miryam S Haryani ditetapkan menjadi buron. Miryam tak kunjung hadir dalam pemeriksaan kasus e-KTP. Miryam sudah ditetapkan menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (27/4). KPK sebelumnya sudah mencegah Miryam ke luar negeri.
Menurut Febri, KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Miryam yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP.
"KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secar patut dan penjadwalan ulang namun yang bersangkutan tidak datang smpai hari ini," tambah Febri.
ADVERTISEMENT