Anggota DPR Miryam S Haryani Jadi Buronan KPK

Politisi Hanura Miryam S Haryani ditetapkan menjadi buron. Miryam tak kunjung hadir dalam pemeriksaan kasus e-KTP. Miryam sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Fadli Zon Pimpin Paripurna Bacakan Hak Angket KPK
"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (27/4). KPK sebelumnya sudah mencegah Miryam ke luar negeri.
Menurut Febri, KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Miryam yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP.
"KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secar patut dan penjadwalan ulang namun yang bersangkutan tidak datang smpai hari ini," tambah Febri.
Pada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka harap dapat memberitahukan pada KPK atau kantor kepolisian setempat. Jika ada yang memberikan perlindungan, kami ingatkan hal tersebut memiliki risiko hukum. Selanjutnya kami akan berkoordinasi secara intensif dengan Polri
