Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jual Beli Jabatan itu Lumrah di Pemkab Klaten
16 Maret 2017 20:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Ternyata jual beli jabatan hal yang lumrah di Klaten, Jawa Tengah. Bahkan sebelum Sri Hartini, Bupati Klaten non aktif yang menjadi tersangka suap ini menjabat jual beli sudah dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Ya, hal ini hal yang biasa. Hal yang lumrah terjadi di sana, di Klaten," kata Simeon Petrus pengacara Sri Hartini di KPK, Jalan Rasun Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/3).
Sri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Klaten. Dia diperiksa KPK sejak siang sampai sore. Ada 25 pertanyaan yang diajukan penyidik. Sri sendiri saat ditanya wartawan memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil Phanter hitam milik KPK.
Simeon menyampaikan Sri bukan orang pertama yang melakukan praktik jual beli jabatan.
"Sebelum Ibu Sri juga sudah ada. Sudah biasa," tegasnya di depan Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
Terkait nominal yang diberikan sebagai "mahar" jual beli jabatan tersebut, Simeon tutup mulut.
"Belum sampai ke sana. Pembahasan tadi, BA-Pnya belum sampai ke nominal," katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus terkait besaran dana yang dikucurkan untuk jabatan-jabatan tertentu. "Hal tersebut normatif saja," katanya.
Uang sejumlah Rp 2 miliar ditemukan KPK dalam dua kardus besar serta USD 5.700 dan SGD2.035 di kediaman Sri. Sri Hartini akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (20/3). Menurut Simeon, Sri telah mengajukan Justice Collaborator (JC) kepada tim penyidik KPK.
"Siapa nama-namanya belum bisa disebut. Ibu Sri sudah mengajukan," jelas Simeon.