Kapolri dan Menhub Sosialisasikan Aturan Baru Taksi Online

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Kapolri Tito dalam konpers mengenai mafia tanah. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Tito dalam konpers mengenai mafia tanah. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Persoalan transportasi Indonesia tengah memasuki babak penting. Persoalan taksi online versus taksi konvensional coba diselesaikan. Di daerah kerap terjadi penolakan keberadaan taksi online. Salah satu yang bersuara dari Organda. Pemerintah juga mengeluarkan Permenhub yang mengatur tentang taksi online sebagai angkutan khusus.

Baca juga: Grab: Revisi Aturan Taksi Online Ketinggalan Zaman

Menyikapi konflik yang terjadi ke depannya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menhub Budi Karya, dan Menkominfo Rudiantara melakukan video conference dengan beberapa kepala daerah.

Acara yang digelar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (21/3) ini sekaligus menyosialisasikan kembali Permennhub nomor PM 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah direvisi.

Revisi PM 32 Tahun 2016 (Foto: Instagram: @kemenhub151)
zoom-in-whitePerbesar
Revisi PM 32 Tahun 2016 (Foto: Instagram: @kemenhub151)

"Ada dua manfaat. Satu, kepastian hukum bagi (angkutan) online untuk eksis. Kedua, ada regulasi pasti agar angkutan konvensional terlindungi dari dominasi berlebihan," kata Tito.

Peserta sosialisasi terdiri dari enam kepala daerah yang dianggap sering pecah konflik, yaitu di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.