Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Grab: Revisi Aturan Taksi Online Ketinggalan Zaman
21 Maret 2017 10:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pengelola aplikasi jaringan transportasi Grab cukup keras mengkritik rencana pemerintah melakukan revisi regulasi yang mengatur layanan mobil panggilan, termasuk Uber dan Go-Jek. Grab mengatakan bahwa draf revisi aturan tersebut "sudah ketinggalan zaman"
ADVERTISEMENT
Peraturan yang hendak direvisi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang rencananya disahkan pada 1 April 2017.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Grab berkata sejumlah poin revisi yang diajukan pekan lalu oleh Kementerian Perhubungan bernuansa proteksionis dan tidak pro terhadap konsumen.
"Peraturan ini akan membawa industri transportasi kembali ke cara-cara lama yang sudah ketinggalan zaman yang dilakukan oleh para pelaku usaha transportasi konvensional yang perlu untuk lebih berusaha untuk berinovasi dan memperbaiki layanan mereka kepada konsumen Indonesia," tulis Grab dalam keterangan yang diterima kumparan (kumparan.com).
Totalnya ada 11 poin yang diubah dan ditambahkan oleh pemerintah dalam regulasi untuk taksi online itu. Dari 11 poin itu, ada tiga hal yang sangat ditentang oleh Grab, juga oleh Go-Jek dan Uber.
ADVERTISEMENT
Pertama, soal rencana pemerintah membatasi tarif atas dan tarif bawah pada layanan mobil panggilan yang rencananya ditentukan oleh Pemerintah Daerah di setiap wilayah. Hal ini disebut Grab akan memaksa pelanggan untuk membayar lebih tinggi. Sementara itu Grab percaya penetapan harga yang fleksibel menjawab kebutuhan pasar dan merupakan pendekatan yang paling efisien.
Pembatasan tarif bawah dan atas besar kemungkinan muncul setelah layanan semacam Uber, Grab, dan Go-Car, mematok harga sangat murah untuk tarif minimum, sebesar Rp 10.000. Sementara rencana pembatas tarif atas dilontarkan Kemenhub lantaran ketiga aplikasi tersebut sering memberlakukan tarif ramai atau jam sibuk yang membuat biaya menjadi sangat mahal dan dinilai merugikan penumpang yang tidak mengetahui aturan soal harga ramai tersebut.
ADVERTISEMENT
Kedua, terkait batasan kuota operasional taksi online di sebuah daerah yang diyakini Kemenhub harus dilakukan untuk menciptakan keseimbangan ketersediaannya dengan angkutan kota dan taksi.
Manajemen Grab dengan tegas berkata penetapan kuota kendaraan mengarah pada monopoli dan membatasi jumlah konsumen yang dapat menikmati layanan seperti layanan Grab. Lebih jauh lagi, pembatasan akan mempengaruhi kesejahteraan ratusan ribu mitra pengemudi.
Grab, Uber, dan Go-Jek, dalam sebuah pernyataan bersama juga menyatakan langkah tersebut tak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan, karena akan merugikan masyarakat yang memilih untuk ikut dalam micro-enterpreneur bidang transportasi.
Ketiga, terakit dengan kewajiban para mitra pengemudi melakukan balik nama STNK mobil mereka ke nama perusahaan, atau badan hukum, atau koperasi. Grab, Uber, dan Go-Jek, mengatakan bahwa kewajiban ini tidak berhubungan penuh dengan keselamatan dan oleh karena itu menolak secara penuh.
ADVERTISEMENT
Cara seperti ini, disebut Grab merampas kesempatan mitra pengemudi untuk memiliki mobil sendiri dan memberikan hak atas aset pribadi mereka ke pihak koperasi. Ketiga perusahaan berkata ini sangat tidak adil dan sangat bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri.
Grab bersama Uber dan Go-Jek meminta pemerintah untuk melakukan perpanjangan masa tenggang implementasi Permenhub 32/2016 selama sembilan bulan ke depan dan meminta pemerintah mempertimbangkan kembali dampaknya bagi konsumen dan mitra pengemudi.