Kapolri Harus Tangkap Penyiram Air Keras ke Novel 1x24 Jam

11 April 2017 8:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapolri Tito Karnavian. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Tito Karnavian. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan harus ditangkap. Tidak ada alasan lain. Bila dibiarkan ini sama saja dengan negara lemah melawan koruptor.
ADVERTISEMENT
"Tindakan ini disinyalir adalah bentuk intimidasi terhadap Novel dan penyidik KPK lainya yang sedang membongkar kasus-kasus besar, terutama e-KTP. Cara ini sangat kasar dan tidak gentleman," kata Deputi Sekjen FITRA, Apung Widadi, dalam pernyataan pers yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (11/4).
Novel Baswedan pasca disiram air keras (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan pasca disiram air keras (Foto: Dok. Istimewa)
Menurut Apung, sudah sepantasnya para pelaku ditangkap dan dihukum berat. Jangan sampai pihak kepolisian sebagai penegak hukum dianggap tak mampu. Karena menangkap teroris saja bisa.
"Presiden harus memerintahkan Kapolri segera menangkap pelaku dan aktor intelektualnya dalam waktu 24 jam. Layaknya teroris, ini adalah teror terhadap penegakan hukum korupsi di Indonesia. Harus segera ditangkap pelaku dan aktornya," tegas Apung Widadi.
ADVERTISEMENT