Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Luas Terumbu Karang Raja Ampat yang Rusak 18.882 meter persegi
22 Maret 2017 8:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Luas terumbu karang di Raja Ampat yang rusak karena dihantam Kapal Pesiar Caledonian Sky mencapai 18.882 meter persegi. Hasil ini berdasarkan kesepakatan tim survei nasional dan tim survei asuransi kapal.
ADVERTISEMENT
“Kedua tim telah sepakat bahwa luas terumbu karang yang rusak sebesar 18.882 meter persegi, dan kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermaterai,” jelas Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno di Jakarta, Rabu (22/3).
Menurut Havas, jumlah 18.882 m2 itu dibagi menjadi dua gradasi kerusakan yang berbeda. 13.270 m2 mengalami rusak total oleh kapal dan 5.612 m2 rusak sedang akibat hempasan pasir dan pecahan terumbu karang karena olah gerak kapal.
"Namun demikian terumbu karang yang rusak sedang itu tingkat harapan hidupnya hanya tinggal 50 persen,” ujar Havas.
ADVERTISEMENT
Sedang mengenai terumbu karang yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50 persen, apabila kemudian mengalami kematian akan menjadi rusak total.
“Apabila coral reef (terumbu karang) yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50 persen itu mati, maka 5.612 m2 terumbu karang itu akan dihitung dalam gradasi rusak total,” tegasnya.
Hal tersebut tentu akan memengaruhi valuasi penghitungan nilai kerugian yang paralel dengan jumlah klaim ganti rugi.
Pasca menyepakati jumlah luasan terumbu karang yang rusak, kedua tim survei setuju untuk melakukan analisis lanjutan secara terpisah. Dan, tambah Havas, kedua tim survei sepakat untuk bertemu kembali membahas secara final hasil survei bersama itu pada minggu pertama bulan April di Jakarta. Tindak lanjut pemerintah setelah disepakatinya jumlah luasan terumbu karang yang rusak tersebut adalah penghitungan nilai kerugian.
ADVERTISEMENT
“Tim valuasi akan segera bergerak untuk menghitung nilai kerugian akibat rusaknya terumbu karang secara ekonomi,” tutupnya.
Tim valuasi tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai mandat UU Nomer 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.