Mengkritisi Penembakan yang Dilakukan Polisi di Sumsel

19 April 2017 8:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi penembakan. (Foto: Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. (Foto: Unsplash)
Sebuah mobil Honda City berpelat nomor BG 1488 ON yang ditumpangi satu keluarga di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, ditembaki polisi. Seorang penumpang tewas akibat penembakan itu.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan polisi menembak mobil itu karena menerobos razia kendaraan bermotor yang digelar Polres Lubuk Linggau di Jalan Lingkar Selatan pada Selasa (18/4) siang.
"Info awal pada saat ada razia, kendaraan tersebut disetop tidak berhenti, bahkan hampir menabrak tiga polisi, terus dikejar, dan hampir menabrak masyarakat, lalu diberikan tembakan peringatan," ujar Agung dilansir Antara, Rabu (19/4).
Dengan cerita kronologi di atas, apa yang dilakukan polisi mungkin bisa dianggap sebagai membela diri. Apalagi disebutkan kalau mobil itu hendak menabrak polisi yang melakukan razia. Tapi bagaimanapun ada korban masyarakat.
Soal penembakan dengan senjata api, ada saran datang dari Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan. Menurut dia, dalam penggunaan senjata api itu, ada hal-hal yang perlu diperhatikan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku perlu diuji setidaknya berdasarkan Pasal 47 dan 48 Perkap 8 tahun 2009 tentang implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas Polri. Apakah sudah sepatutnya untuk melepaskan tembakan? Karena kapan boleh menembak diatur oleh Perkap tersebut, yaitu jika membahayakan nyawa petugas ataupun masyarakat lainnya," jelas Andrea dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (19/4).
Dalam Pasal 47 dan 48 dijelaskan mengenai aturan penggunaan senjata api:
Pasal 47
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
ADVERTISEMENT
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Pasal 48
Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api sebagai berikut:
a. petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas.
b. sebelum menggunakan senjata api, petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:
menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
ADVERTISEMENT
memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.
c. Dalam keadaan yang sangat mendesak dimana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain disekitarnya, peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak perlu dilakukan.
Andrea mengungkapkan, jika benar kejadian tersebut, dan terjadi kekerasan oleh oknum anggota Polri dengan menggunakan senjata, maka Polri sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut:
1. Pelatihan dalam rangka menentukan kapan dapat menggunakan senjata api, bukan saja hanya latihan cara menembak yang benar;
2. Tiap Polres sudah selayaknya mempunyai senjata dan amunisi yang cukup dengan tujuan untuk latihan rutin sehingga secara psikologis anggota Polri lebih dapat "mengendalikan senjatanya" dan bukan "dikendalikan oleh senjatanya";
3. Polri harus lebih memperhatikan kesehatan anggotanya, bukan saja sekedar hanya kesehatan fisik dan badan (kebugaran fisik), tapi juga perlu upaya yang besar untuk merawat kesehatan jiwa (psikologis dan psikiatri) nya, untuk tetap terus memastikan bahwa mental anggota Polri terjaga dengan baik dan terhindar dari stress yang berlebihan. Tekanan tuntutan hidup, tekanan beban kerja, tekanan lamanya waktu kerja, ataupun kurangnya kesejahteraan dan buruknya kualitas hidup, adalah beberapa faktor yang dapat mempengaruhi terganggunya kesehatan jiwa anggota Polri. Maka sudah selayaknya anggota Polri mendapat perhatian lebih dalam hal tersebut, agar dapat terus memastikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Selebihnya mari kita tunggu pemeriksaan Bid Propam dan Dit Krimum Polda Sumsel," tutup Andrea.