Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mengupas Ucapan Ahok Soal Orang Kafir Tidak Boleh Jadi Pejabat
4 Mei 2017 14:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok mengeluarkan ucapan perihal orang kafir tidak boleh menjadi pejabat di sini. Ucapan Ahok ini jelas salah kaprah. Tapi bisa jadi dia hanya menyampaikan sindiran.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Mungkinkah Massa Aksi 55 Menyamai Massa 212?
Selama ini Ahok mungkin merasa diserang isu agama dalam Pilgub DKI. Ahok sendiri saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama. Dalam Pilgub DKI, Ahok kalah dalam pemilihan putaran kedua.
Mengupas lebih jelas ucapan Ahok ini, merujuk ke UUD, tidak ada aturan agama tertentu untuk menjadi seorang presiden sekalipun. Yang pasti dia harus WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta ada beberapa aturan lain. Termasuk nanti diperjelas di UU mengenai strata pendidikan dan tidak pernah menjalani hukuman pidana sekian tahun.
"Semua orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan," kata pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
Feri lebih lanjut menjelaskan, dalam UUD pasal 27 semua tertera jelas mengenak hak setiap warga negara.
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Lebih rinci lagi merujuk ke UU, secara khusus soal pejabat gubernur, yaitu dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 1 tahun 2014 sebagaimana telah diubah didalam UU Nomor 18 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Di Bab III tentang Persyaratan Calon, pada pasal 7 butir a sampai dengan butir u, dicantumkan persyaratan warga Indonesia yang dapat menjadi calon Gubernur, calon Bupati dan calon Walikota. Seorang calon harus memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan dalam pasal tersebut, baru berhak diusung sebagai calon, baik melalui partai politik maupun lewat jalur independen.
ADVERTISEMENT
Secara khusus mari kita perhatikan Pasal 7 butir a, yang mencantumkan syarat seorang calon haruslah orang yang “Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Peraturan ini sangat jelas mengatakan bahwa seorang calon pemimpin di Indonesia haruslah seseorang yang memiliki agama dan percaya akan Tuhannya.
Sehingga secara umum, siapapun yang beragama memilki hak yang sama untuk menjadi seorang pemimpin dan sangat jelas di dalam UU tidak disebutkan secara khusus agama apa yang boleh dan tidak boleh untuk menjadi seorang pemimpin.