Menhub Minta Taksi Online Tak Jadi Provokator

21 Maret 2017 12:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Revisi PM 32 Tahun 2016 (Foto: Instagram: @kemenhub151)
zoom-in-whitePerbesar
Revisi PM 32 Tahun 2016 (Foto: Instagram: @kemenhub151)
Mulai 1 April 2017 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan revisi Peraturan Menteri (Permen) No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
ADVERTISEMENT
Dalam Permen tersebut, disebutkan bahwa diatur masalah tarif bagi perusahaan taksi online, yaitu dengan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dengan diterapkan peraturan ini, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak tersendiri baik para pengemudi taksi online maupun konvensional, Budi pun mengimbau agar semua pihak bisa menyikapinya dengan teduh.
Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
"Kami mengimbau untuk secara teduh menyikapi ini, jangan malah jadi provokator," ujar Budi Karya Sumadi kepada Kumparan (kumparan.com) di Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Menurut Budi Karya Sumadi, peraturan mengenai tarif akan mudah dilakukan apabila sudah muncul niatan bersama dalam mentaati peraturan dari perusahaan taksi online, dan saat ini peraturan tersebut akan diatur bersama-sama antara semua pihak.
ADVERTISEMENT
"Bahwasanya nanti ada kaedah sepakat, kita katakan 1 km itu Rp 1000 misalnya, dengan ketentuan ini ada dasar hukum bagi polda setempat untuk penegak hukum, ini proses," ujar Budi Karya.
Mengenai tarif taksi online yang lebih mahal dari pada sekarang, Budi Karya pun akan mengedepankan persaingan yang sepadan antara taksi konvensional dan taksi online nantinya.
"Yang kita pegang kompetisi, karena akan mendewasakan, sekarang ini murah ada subsidi, dan subsidi ini tidak membuat baik karena merugikan pengemudi, dan long termnya menimbulkan penguasaan berlebihan, kita ingin operator eksis dan masyarakat tetap diuntungkan," tambahnya.
Acuan untuk daerah dalam menetapkan tarif atas dan bawah masih akan dibicarakan, Menhub pun akan mengusahakan harga tidak akan terlalu mahal nantinya.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir seperti DKI sudah mature, tapi ada yang bilang konvensional ini kemahalan, nanti kita lihat, kita lihat costnya itu berapa, taksinya berapa, pengemudi berapa, bensinya berapa, layaknya itu berapa baru kita nanti distribusikan" jelas Budi Karya.