Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
MUI: Haram Menyebar Hoax dan Ujaran Kebencian via Whatsapp Group
7 Juni 2017 9:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Media paling massif menyebarkan fitnah, hoax, dan ujaran kebencian bukan hanya lewat media sosial, tetapi juga lewat Whatsapp group. Konten di media sosial di-copy paste lalu dimasukkan ke group Whatsapp dan viral.
ADVERTISEMENT
Biasanya orang tak pernah melakukan cek dan ricek. Begitu mendapat informasi dari group Whatsapp, karena berasal dari teman yang dia kenal, langsung disebarkan ke group Whatsapp lainnya.
Bayangkan saja bila seseorang memiliki sedikitnya tiga group Whatsapp, ya minimal group teman SMA, group kantor, dan group teman kuliah, pesan itu disebarkan, dan terus menyebar.
Kalau pesan itu berisi hal yang positif tentu akan berimbas baik. Bagaimana kalau pesan itu negatif berupa pornografi, ujaran kebencian, sampai dengan hoaks serta fitnah.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, menyebar hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian diharamkan.
"Ya, salah satu media sosial yg termasuk ranah publik adalah Group WA," kata Niam kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
Untuk mengingatkan berikut lima hal sesuai Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan
- Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Selain merujuk ke hukum agama yang disampaikan MUI, sesuai hukum formal juga tidak diperbolehkan menyebarkan hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian. Pidana terkait hal tersebut diatur dalam UU ITE, yang ancamannya di atas lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT