Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Terkait Ahok

29 Mei 2017 18:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Eggy Sudjana, pengacara Habib Rizieq (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eggy Sudjana, pengacara Habib Rizieq (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Tim kuasa hukum Habib Rizieq menggelar jumpa pers. Dipimpin Eggi Sudjana, sejumlah respons diberikan terkait penetapan Habib Rizieq tersangka.
ADVERTISEMENT
Eggi di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta, Senin (29/5) sore menyampaikan kliennya masih berada di tanah suci. Penetapan tersangka Rizieq dianggap sebagai pelecehan kepada ulama
"Jangan dibenturkan pihak kepolisian. Kami minta Jokowi hentikan kriminalisasi," jelas Eggi.
Menurut Eggi, jangankan menjadi tersangka, menjadi saksi saja tidak pantas dalam kasus Firza Husein. Eggi menuding penetapan tersangka ini ada kaitan dengan kasus Ahok.
"Ini melihat politik balas dendam, kalahnya Ahok di Pilkada, dan dipenjarakan Ahok," beber dia.
Eggy Sudjana, pengacara Habib Rizieq (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eggy Sudjana, pengacara Habib Rizieq (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Jangan kita dizolimi. Singkat jelas," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Polda Metro Jaya memutuskannya siang ini. Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi DKI.
Rizieq sama dengan Firza Husein dikenakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32, atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.