Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PKS, Gerindra, PKB, dan Demokrat Tolak Hak Angket KPK
28 April 2017 9:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Sejumlah partai politik tegas menyatakan sikap menolak hak angket untuk KPK. Mereka adalah PKS, Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB. Alasannya hak angket berpotensi melemahkan KPK.
ADVERTISEMENT
Hak angket agar KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani politisi Hanura yang sudah menjadi tersangka ini terus bergulir. Selain partai-partai yang menolak itu, ada juga yang sudah menyatakan mendukung yakni PDIP dan Hanura.
Hak angket ini sudah dibacakan di paripurna DPR pada Kamis (27/4) dan akan dirapatkan di Bamus untuk mengambil keputusan.
Berikut sikap partai-partai yang menolak hak angket:
- Partai Demokrat
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang fraksi, Partai Demokrat menolak usulan hak angket setelah berkonsultasi dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Mencermati bergulirnya hak angket KPK, pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR telah melakukan konsultasi khusus dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Mengingat penggunaan hak angket sudah menjadi masalah serius dan menjadi perhatian luas masyarakat," ujar Ketua Fraksi Demokrat Benny K Harman, Kamis (27/4).
ADVERTISEMENT
"Fraksi Partai Demokrat pada saat ini memandang hak angket bisa mengarah pada pelemahan KPK dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, Fraksi Partai Demokrat berpendapat penggunaan hak angket saat ini tidak tepat waktu, sehingga dengan demikian sikap Fraksi Partai Demokrat jelas tidak setuju dengan penggunaan hak angket tersebut," lanjutnya.
- PKS
"Seandainya pimpinan KPK saat itu melakukan permintaan untuk melakukan pendalaman. Enggak ada itu hak angket. Bagi PKS, hak angket itu bisa diselesaikan di rapat dengar pendapat asalkan ada sikap yang baik dari DPR apalagi KPK," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PKS Sunmanjaya Rukmandis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Baginya, KPK tidak seharunya menganggap diri sebagai lembaga yang kuat. Politikus PKS ini menilai apa yang dikerjakan DPR hanya sebatas melaksanakan tugas yang diatur dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
"KPK jangan menganggap diri sebagai lembaga superbody. Untuk soal buka rekaman, konsesinya sudah ada. Kalau itu kasus Pak Anggoro dibuka dalam pengadilan, dibuka rekamannya. Enggak usah ada ditutupi, buka semuanya itu kan pengawasan di dalam proses akuntabilitas," terangnya.
- PKB
Wasekjen PKB Daniel Johan menegaskan fraksinya menolak usulan hak angket kepada KPK yang digulirkan oleh Komisi III. Menurut Johan, hak angket dari DPR kepada KPK tidak termasuk dalam tugas dari DPR.
"PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket KPK ini dan memerintahkan kepada seluruh anggota Fraksi PKB untuk menolak. Menurut PKB, langkah beberapa anggota DPR yang mengajukan angket KPK tersebut tidak dalam koridor tugas DPR," ujar Daniel di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
ADVERTISEMENT
Daniel berharap agar kasus ini berjalan sesuai prosedur yang berjalan di pengadilan. Selain itu, kata dia, KPK sebenarnya bisa menolak hak angket yang digulirkan ole DPR.
- Gerindra
Fraksi Partai Gerindra tak menyetujui usulan hak angket KPK untuk membuka BAP Miryam S Handayani. Sekertaris Fraksi Gerindra, Fery Jemi, menegaskan penolakan tersebut.
"Sikap fraksi kita clear menolak berkaitan dengan rencana tersebut," ucap Fery kala ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
"Kalau memang belum mendapat informasi, ya kita minta cukup dipanggil saja dari rapat dengar pendapat dan sebagainya," lanjutnya.
Fery menjelaskan saat ini KPK tengah menangani proses hukum yang ada. Ia meminta semua pihak untuk mengikuti seluruh proses hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau hanya ingin mendapat​ informasi kan udah pernah dipanggil, ya panggil lagi. Sementara itu aja. Saya kira kan KPK sekarang sedang ​menangani secara hukum ya. Jadi jangan diganggu dulu ah," ucap Feri.